Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Jurist Tan Masih Buron di Australia, Kejagung Buka Peluang Sidang In Absentia

jurist tan
Jurist Tan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Sinata.id  — Upaya pemulangan Jurist Tan yang kini diduga berada di Australia masih menghadapi kendala.

Polri mengungkapkan, Jurist Tan saat ini berstatus permanent resident atau penduduk tetap di Australia, sehingga proses pemulangannya tidak mudah.

Advertisement

Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2022.

Saat kasus itu terjadi, Jurist diketahui menjabat sebagai staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Jurist Tan telah dicekal sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung.

Namun, ia mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Penyidik kemudian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Australia Federal Police terkait upaya pemulangan Jurist Tan.

“Status tinggal itu tidak terlepas dari suami Jurist Tan yang merupakan warga negara Australia,” ujar Untung.

Selain itu, Polri juga telah mengajukan red notice kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis. Namun hingga kini permohonan tersebut belum disetujui.

Meski demikian, Kejagung menegaskan red notice tidak otomatis membuat seorang buron langsung ditangkap oleh negara lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan efektivitas pemulangan buron sangat bergantung pada kemauan politik atau political will negara tempat buron berada.

“Red notice itu sifatnya sukarela bagi anggota Interpol dan bergantung pada political will masing-masing negara,” jelas Anang.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi diketahui telah mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus tahun lalu.

Kejagung Buka Opsi Sidang Tanpa Kehadiran Jurist Tan

Baca Juga  SDUWHV Australia 2025 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas 5.500 Peserta

Di tengah proses pengejaran tersebut, Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan menggelar sidang in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan opsi tersebut dimungkinkan secara hukum apabila tersangka tetap tidak dapat dihadirkan.

“Kalau berpeluang, semua yang tidak ada tersangkanya itu semuanya boleh,” ujar Syarief.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini