Surakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti kepastian status tenaga pendidik non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan kepastian sementara, khususnya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Desember 2026.
Namun demikian, ia menekankan perlunya kejelasan lanjutan terkait status para guru non-ASN setelah masa tersebut berakhir. Menurutnya, tenaga pendidik yang masih dibutuhkan dan telah lama mengabdi perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam skema aparatur sipil negara, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Selain itu, ia juga menyinggung skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai masih memerlukan kejelasan regulasi.
Ia juga menyoroti kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah yang masih belum terpenuhi. Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam memastikan ketersediaan dan distribusi guru.
Surat edaran tersebut mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini juga mensyaratkan guru terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta tidak membuka pengangkatan baru, sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik ke dalam sistem ASN. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini