Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Residivis Curanmor di Tapteng Ditangkap Lagi, Masuk Bui untuk Kelima Kalinya

residivis curanmor di tapteng ditangkap lagi, masuk bui untuk kelima kalinya
Pelaku curanmor diamankan di Polres Tapteng. (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HH (38) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan tersebut menjadi kali kelima HH harus berurusan dengan hukum dan kembali mendekam di penjara.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, mengatakan pencurian itu terjadi pada Selasa (26/11/2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban bernama Dedi Sukandar (35).

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga  Residivis Pencuri Ponsel Ditangkap, Beraksi di Dua TKP di Tapteng

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

IPTU Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat korban menemukan sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di Kota Sibolga.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng langsung bergerak cepat dan mengamankan ATM beserta barang bukti sepeda motor ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari HH melalui sistem gadai. “ATM mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka HH,” jelas IPTU Dian.

Baca Juga  Pengedar Narkoba “Kongo” Ditangkap, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Tapteng

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap HH. Setelah sempat buron, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.

HH diamankan saat berada di depan Supermarket Aido di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.

Saat ini, tersangka HH telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Dian. (SN16)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini