Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Sidang di MK Bongkar Dampak Paten Obat: Harga Bisa Mahal, Akses Pasien Terancam

andriana krisnawati kepala biro hukum dan organisasi bpom selaku pihak terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji undang-undang nomor 65 tahun 2024 tentang paten, rabu (06/05/2026) di ruang sidang mk.
Andriana Krisnawati Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Rabu (6/5/2026). (Foto: MK) Humas/Ifa.

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji aturan baru dalam Undang-Undang Paten yang dinilai berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap obat-obatan murah, terutama obat generik.

Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak paten perusahaan farmasi dan hak masyarakat memperoleh obat terjangkau. 

Advertisement

BPOM menjelaskan Indonesia saat ini masih menerapkan konsep bolar provision, yakni aturan yang memungkinkan produsen obat generik mulai melakukan penelitian dan persiapan izin edar meski masa paten obat asli belum habis.

Tujuannya agar begitu paten berakhir, obat generik bisa langsung beredar di pasaran dengan harga lebih murah. 

Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, mengatakan kebijakan itu penting untuk mempercepat ketersediaan obat generik bagi masyarakat.

“Tujuannya adalah mempercepat ketersediaan obat generik yang terjangkau segera setelah paten inovator itu berakhir,” ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

Menurut BPOM, aturan tersebut tetap diakomodasi dalam UU Paten terbaru dan diperkuat lewat Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang registrasi obat.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini