Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Sidang di MK Bongkar Dampak Paten Obat: Harga Bisa Mahal, Akses Pasien Terancam

andriana krisnawati kepala biro hukum dan organisasi bpom selaku pihak terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji undang-undang nomor 65 tahun 2024 tentang paten, rabu (06/05/2026) di ruang sidang mk.
Andriana Krisnawati Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Rabu (6/5/2026). (Foto: MK) Humas/Ifa.

Sidang ini bermula dari gugatan sejumlah organisasi pasien dan pegiat kesehatan terhadap UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten.

Para pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f dalam aturan lama membuka celah bagi perusahaan farmasi memperpanjang monopoli obat melalui paten-paten baru yang dinilai tidak memberi manfaat signifikan. 

Advertisement

Mereka khawatir praktik tersebut akan membuat harga obat tetap mahal dan menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Para pemohon juga menilai aturan baru itu bertentangan dengan hak masyarakat atas kepastian hukum dan hak memperoleh layanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini