Sidang ini bermula dari gugatan sejumlah organisasi pasien dan pegiat kesehatan terhadap UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten.
Para pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f dalam aturan lama membuka celah bagi perusahaan farmasi memperpanjang monopoli obat melalui paten-paten baru yang dinilai tidak memberi manfaat signifikan.
Mereka khawatir praktik tersebut akan membuat harga obat tetap mahal dan menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Para pemohon juga menilai aturan baru itu bertentangan dengan hak masyarakat atas kepastian hukum dan hak memperoleh layanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini