Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Ini Rekomendasi Lengkap Pansus DPRD untuk LKPJ Wali Kota Siantar Tahun 2025

usai menjalankan tugas membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) wali kota pematangsiantar tahun 2025, pansus dprd untuk lkpj terbitkan 87 poin rekomendasi yang termaktub dalam laporan hasil kerja pansus.
Tim Pansus DPRD untuk LKPJ

Pematangsiantar, Sinata.id – Usai menjalankan tugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2025, Pansus DPRD untuk LKPJ terbitkan 87 poin rekomendasi yang termaktub dalam laporan hasil kerja Pansus.

87 poin rekomendasi yang berada di dalam laporan hasil kerja tersebut, diserahkan Pansus DPRD untuk LKPJ kepada Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Sabtu (25/4/2026), untuk ditelaah kembali oleh seluruh anggota dewan, usai dibacakan Ketua Pansus DPRD untuk LKPJ, Alfonso Sinaga.

Advertisement

Berikut, ini rekomendasi lengkap Pansus DPRD untuk LKPJ yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD, diantaranya:

1. Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mendukung keberhasilan program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.

B. Diperlukan peningkatan akurasi, validitas, dan pemutakhiran data keluarga serta data kependudukan berbasis by name by address, guna mendukung perencanaan program yang tepat sasaran.

2. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk melakukan pemerataan sarana dan prasarana perpustakaan, baik dari sisi koleksi buku, fasilitas baca, maupun infrastruktur pendukung lainnya agar lebih representatif dan menarik bagi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan.

B. Diminta kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menghadirkan inovasi layanan perpustakaan yang lebih inklusif dan adaptif, termasuk layanan berbasis digital, layanan ramah disabilitas, serta program literasi berbasis komunitas.

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah teknis serta instansi terkait dalam proses penerbitan perizinan guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan keterlambatan pelayanan.

B. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu melakukan penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memperoleh izin guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta mencegah terjadinya pelanggaran.

4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah serta meningkatkan program layanan jemput bola, khususnya bagi masyarakat lansia, penyandang disabilitas, pemilik Kartu Identitas Anak (KIA), dan masyarakat kurang mampu yang mengalami keterbatasan akses ke kantor pelayanan.

B. Diminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan peningkatan kualitas data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perencanaan pembangunan serta pelayanan publik yang tepat sasaran.

5. Kecamatan se-Kota Pematangsiantar

A. Diminta kepada kecamatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat dengan melakukan koordinasi dan sinergi antara kecamatan dengan perangkat daerah terkait serta kelurahan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

B. Kecamatan diharapkan lebih tanggap dan responsif dalam menangani berbagai permasalahan masyarakat, termasuk persoalan sosial, ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan.

C. Diminta kepada kecamatan untuk melakukan pemutakhiran data wilayah secara berkala, termasuk data kependudukan dan data sosial ekonomi guna mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

D. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk melakukan peningkatan fasilitas pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan agar lebih representatif, nyaman, dan mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.

E. Diminta kepada kecamatan untuk menciptakan inovasi pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat, termasuk pemanfaatan teknologi.

6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk melakukan analisis kebutuhan pegawai secara akurat sesuai beban kerja dan kebutuhan organisasi guna mengatasi ketimpangan distribusi ASN antarperangkat daerah.

B. Diminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin ASN secara konsisten serta menindak tegas pelanggaran undangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

A. Diminta kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar lebih mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran, termasuk inspeksi berkala terhadap bangunan dan instalasi yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

B. Perlu dilakukan identifikasi dan penyediaan sumber air yang memadai, seperti hidran kota dan sumber air alternatif, terutama di wilayah padat penduduk.

C. Dalam hal perekrutan relawan pemadam kebakaran, disarankan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk merangkul dan melibatkan organisasi kepemudaan yang ada di Kota Pematangsiantar guna meningkatkan kepedulian kepada masyarakat.

8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

A. Diminta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk meningkatkan fungsi deteksi dini terhadap potensi konflik sosial di masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Baca Juga  Murid SD Negeri Adam Malik Siantar Gelar Market Day

B. Diminta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk meningkatkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, dan persatuan bangsa kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.

C. Diminta kepada Pemerintah Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembinaan lanjutan Paskibraka sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada pergeseran anggaran tahun 2026 dan mengalokasikan penambahan anggaran pada perubahan APBD 2026.

9. Satuan Polisi Pamong Praja

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja agar lebih optimal dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah secara tegas dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Dalam setiap tindakan penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis tanpa mengabaikan ketegasan penegakan aturan.

C. Diminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah, termasuk reklame ilegal, bangunan tanpa izin, serta aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan untuk meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM secara berkelanjutan agar mampu berkembang, mandiri, dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi.

B. Diminta kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh program pembinaan koperasi, UMKM, dan perdagangan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program sehingga kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) selaras dan cukup menggambarkan sasaran.

11. Dinas Ketenagakerjaan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan upaya penyerapan tenaga kerja lokal melalui perluasan informasi lowongan kerja, job fair, dan kerja sama dengan dunia usaha/industri serta menyusun strategi yang lebih terukur dalam rangka menurunkan tingkat pengangguran terbuka melalui program padat karya dan pemberdayaan tenaga kerja.

B. Diminta kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan peningkatan program pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, termasuk pelatihan vokasi dan sertifikasi keterampilan serta peningkatan kualitas pelatihan di balai latihan kerja agar lebih relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

12. Dinas Komunikasi dan Informatika

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pemerintah daerah guna mendukung layanan pemerintahan berbasis digital yang optimal.

B. Diminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengelola media komunikasi, khususnya media sosial secara profesional, informatif, dan responsif dalam menyampaikan program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

C. Diminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penambahan closed circuit television (CCTV), terutama pada lokasi strategis seperti pusat keramaian, kawasan rawan gangguan persimpangan jalan utama, ketertiban umum, dan area publik lainnya.

13. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk lebih meningkatkan kecepatan respons dalam penanganan kejadian bencana sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

B. Diminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk melakukan peningkatan kegiatan mitigasi bencana, termasuk pemetaan daerah rawan bencana serta edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

14. Dinas Pariwisata

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan pengembangan dan penataan destinasi wisata yang ada di Kota Pematangsiantar agar lebih menarik, tertata, dan memiliki daya saing dengan daerah lain serta mengangkat potensi budaya lokal sebagai daya tarik wisata unggulan yang mencerminkan identitas Pematangsiantar.

B. Diminta kepada Dinas Pariwisata agar menyusun dan mengoptimalkan kalender event pariwisata daerah secara berkelanjutan dan melakukan promosi pariwisata secara lebih masif melalui media digital, media sosial, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna menarik minat wisatawan lokal maupun luar daerah.

C. Diminta kepada Dinas Pariwisata untuk mendorong keterlibatan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di kawasan wisata untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat sekitar.

D. Diminta kepada Dinas Pariwisata agar lebih memperhatikan atlet-atlet Kota Pematangsiantar dari seluruh cabang olahraga dalam hal akomodasi dan transportasi keberangkatan kejuaraan resmi di luar Kota Pematangsiantar.

15. Dinas Kesehatan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan agar melakukan optimalisasi fungsi puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan agar memastikan ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan secara memadai dan berkesinambungan.

C. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan agar melakukan pemerataan dan penambahan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga medis dan paramedis.

Baca Juga  PPK Proyek Kios Darurat Pasar Horas, Sekda Junaedi Sitanggang Belum Tanggapi Konfirmasi Wartawan

D. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan agar proses disederhanakan sehingga ketersediaan obat-obatan tepat waktu.

E. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan agar melakukan pengawasan terhadap obat-obatan kedaluwarsa di apotek dan toko obat berizin yang ada di Kota Pematangsiantar.

16. Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Bagian Hukum agar meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah agar lebih harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat agar meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan masyarakat agar lebih tepat sasaran dan berkesinambungan.

C. Bagian Ekonomi agar berperan aktif dalam pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

17. Inspektorat Kota Pematangsiantar

A. Diminta kepada Inspektorat Kota Pematangsiantar agar melakukan optimalisasi implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di seluruh perangkat daerah guna meningkatkan transparansi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

B. Inspektorat agar meningkatkan kualitas audit, reviu, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan serta kinerja perangkat daerah secara profesional dan penguatan langkah-langkah preventif dalam upaya pencegahan KKN melalui pengawasan yang ketat, sistematis, dan berbasis risiko.

18. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap alih fungsi lahan pertanian agar lahan produktif tetap terjaga untuk mendukung ketahanan pangan daerah.

B. Diminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar memperkuat pembinaan dan pemberdayaan petani serta kelompok tani guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian petani.

C. Diminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan inovasi kepada petani untuk peningkatan produktivitas pertanian.

19. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak agar meningkatkan validitas dan pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, transparan, dan akuntabel serta benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak agar melakukan tindakan terhadap gelandangan, ODGJ, dan pengemis, khususnya di bawah umur.

20. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan agar lebih terarah, terukur, berbasis data, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

B. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah diharapkan agar memperkuat integrasi program lintas perangkat daerah agar pembangunan berjalan lebih sinergis dan berkelanjutan.

C. Diminta kepada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar berperan lebih aktif sebagai koordinator utama dalam mendorong, mengarahkan, dan mengintegrasikan inovasi pada seluruh perangkat daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

D. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar melibatkan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kajian pembangunan daerah secara lebih komprehensif, akurat, dan berbasis data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.

E. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar melakukan kajian potensi pendapatan asli daerah secara komprehensif di seluruh OPD yang menerima PAD.

21. Dinas Lingkungan Hidup

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup agar meningkatkan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan monitoring dan evaluasi terkait fasilitas tempat pembuangan sampah sementara.

C. Sesuai dengan hasil kunjungan lapangan ke SMP Negeri 5 Kota Pematangsiantar, ditemukan bangunan aset Dinas Lingkungan Hidup yang tidak digunakan. Oleh karena itu, diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar ke depannya dalam hal pembangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat.

22. Dinas Perhubungan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan agar melakukan penambahan pemasangan, pemeliharaan, dan penertiban rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan agar lebih jelas, tertib, dan sesuai standar keselamatan.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan agar sistem pengelolaan parkir lebih tertata, transparan, dan berbasis teknologi untuk pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pematangsiantar.

C. Sesuai hasil kunjungan lapangan ke Terminal Baru Tanjung Pinggir, masih banyaknya penumpang yang tidak naik dan turun di Terminal Tanjung Pinggir, diminta kepada Dinas Perhubungan agar menyiapkan fasilitas angkutan umum kepada para penumpang yang naik dan turun di Terminal Tanjung Pinggir.

23. Dinas Pendidikan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan agar melakukan peningkatan kualitas mutu pendidikan siswa melalui penyelenggaraan minimal 1 (satu) kelas unggulan pada setiap SMP negeri di Kota Pematangsiantar dan menyusun pedoman teknis yang seragam sebagai acuan pelaksanaan kelas unggulan di seluruh SMP negeri di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Pokir Anggota DPRD Siantar Diserahkan, Infrastruktur Hingga BPJS Jadi Sorotan

B. Terkait ketimpangan jumlah siswa di sekolah negeri dan swasta, diminta kepada Dinas Pendidikan agar melakukan penataan ulang kuota siswa per kelas sehingga terjadi pemerataan jumlah siswa di sekolah negeri dan swasta.

C. Diminta kepada Dinas Pendidikan agar melakukan sinkronisasi jadwal penerimaan siswa baru secara serentak di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar dan kabupaten/kota sekitarnya.

24. Perusahaan Umum Daerah Tirtauli

A. Perumda Tirtauli diminta meningkatkan kualitas dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, terutama di wilayah yang masih sering mengalami gangguan distribusi.

B. Sesuai hasil kunjungan lapangan ke sumber air Silaumangi, diminta kepada Perumda Tirtauli agar mempercepat proses pendistribusian air bersih kepada masyarakat.

25. Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya perlu melakukan percepatan penataan dan revitalisasi sarana dan prasarana pasar agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang serta pengunjung.

26. Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha

Diminta kepada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha agar berkomunikasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar.

27. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang agar meningkatkan kualitas perencanaan program berbasis kebutuhan masyarakat dan data yang akurat kondisi infrastruktur terkini (survei kondisi jalan, peta drainase, dan sistem informasi geografis).

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang agar memastikan seluruh proyek fisik dilaksanakan di triwulan pertama untuk menghindari keterlambatan dan denda serta menghindari pekerjaan yang menumpuk di akhir tahun.

C. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan tingkat urgensi, dampak ekonomi, dan pemerataan wilayah.

28. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

A. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar menyusun kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang mengutamakan prinsip aksesibilitas universal (termasuk penyandang disabilitas dan lansia) sebagai standar utama dalam perencanaan.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar agar mengoptimalkan anggaran pemeliharaan lampu penerangan jalan umum, jalan lingkungan, drainase lingkungan, bedah rumah, dan pengadaan sanitasi yang langsung berdampak kepada masyarakat serta mengurangi kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar.

29. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah agar mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah agar melakukan inventarisasi dan penataan aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

C. Diminta kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk mengevaluasi kinerja serta melakukan penyegaran/rotasi pegawai di bidang penagihan pajak dan retribusi daerah.

30. RSUD dr. Djasamen Saragih

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui RSUD dr. Djasamen Saragih untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan nondiskriminatif kepada seluruh pasien sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pelayanan.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui RSUD dr. Djasamen Saragih untuk meningkatkan koordinasi dengan puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya dalam sistem rujukan berjenjang dan memastikan pelayanan terhadap pasien rujukan berjalan cepat dan tanpa hambatan administratif.

C. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui RSUD dr. Djasamen Saragih untuk menambah jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan, terutama dokter spesialis.

D. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui RSUD dr. Djasamen Saragih untuk menjamin ketersediaan obat-obatan esensial, khususnya bagi pasien BPJS.

E. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui RSUD dr. Djasamen Saragih untuk mengembangkan layanan unggulan.

F. Sesuai kebutuhan masyarakat dan memanfaatkan media digital untuk promosi layanan kesehatan.

G. Sesuai kunjungan lapangan ke RSUD dr. Djasamen Saragih, masih ditemukan banyak fasilitas yang tidak dapat dipergunakan, termasuk ruangan pasien yang membutuhkan perbaikan/renovasi, serta fasilitas pendukung lainnya seperti air conditioner (AC) dan kelancaran air bersih.

H. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui RSUD dr. Djasamen Saragih untuk menyampaikan hasil evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) per triwulan kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk dibahas pada rapat evaluasi.

31. Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar

Diminta kepada Sekretariat DPRD untuk melakukan peningkatan pelayanan serta penguatan peran dan fungsi sekretariat dalam mendukung tugas dan kinerja DPRD secara profesional dan keseluruhan. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini