Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri berinisial SR diduga memanfaatkan fasilitas negara berupa daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bah Bolon di Kota Pematangsiantar untuk kepentingan usaha pribadi.
Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, tepat di sekitar area samping rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Berdasarkan informasi yang beredar, area tersebut telah lama digunakan sebagai tempat usaha kafe tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menilai penggunaan aset negara oleh ASN untuk kegiatan bisnis pribadi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun lingkungan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan aset negara termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri.
Selain sanksi administratif, ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara juga dapat diminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi atas penggunaan aset tersebut. Dalam kondisi tertentu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena adanya konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan pribadi.
“Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan keuangan negara, kasus ini juga bisa berlanjut ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lingkungan hidup,” ujar Fawer, Kamis (23/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Wali Kota Wesly Silalahi, mengenai dugaan tersebut. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan penegakan aturan demi menjaga integritas aparatur serta perlindungan aset negara. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini