Pematangsiantar, Sinata.id — Ketegangan antara warga dan pemilik bangunan di Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, kian meningkat.
Tembok yang menjulang hampir tiga meter tersebut tidak hanya menuai protes, tetapi juga memicu kekhawatiran karena dinilai membahayakan dan diduga dibangun tanpa izin resmi.
Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pemerintah setempat, warga secara tegas meminta agar pembangunan tembok tersebut dihentikan. Pasalnya, ketinggian tembok diperkirakan mencapai sekitar 3,5 meter dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Selain faktor keselamatan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menduga pembangunan dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Warga meminta aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan langsung. Mereka juga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan aspek keselamatan dipastikan sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tembok tersebut dibangun di atas struktur lama yang telah berusia puluhan tahun. Kondisi bagian bawah terlihat rapuh, bahkan di beberapa titik tampak retakan. Namun, alih-alih diperkuat, bangunan justru ditambah ketinggiannya. Pantauan dilakukan pada Jumat (17/4/2026).
“Ini seperti bom waktu. Kami melintas di sini setiap hari. Kalau tiba-tiba roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan sampai menunggu korban dulu,” ujar Ririn, salah seorang warga.
Ia menilai tindakan pemilik bangunan terkesan mengabaikan keselamatan umum, terlebih posisi tembok berada tepat di pinggir jalan yang cukup padat dilalui masyarakat.
“Kalau memang memiliki izin, seharusnya ditunjukkan secara terbuka. Jangan membangun diam-diam dengan ketinggian seperti ini. Lokasinya bukan di area tertutup, melainkan dekat jalan umum,” tambahnya.
Warga juga menyoroti respons pemerintah yang dinilai lambat. Mereka menyebut laporan telah disampaikan sejak Maret 2026 dan mediasi sempat dilakukan di kantor lurah pada 16 Maret, namun belum menghasilkan solusi.
Dalam mediasi tersebut, pemilik bangunan disebut berjanji melengkapi izin hingga 25 Maret. Namun hingga kini belum ada kejelasan, sementara aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa transparansi.
“Kami sudah mengikuti prosedur, melapor ke kelurahan, ke Satpol PP, bahkan mengikuti mediasi. Namun hasilnya belum ada. Seolah-olah dibiarkan. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran,” ujar Ani, warga lainnya.
Kekecewaan juga disampaikan terkait upaya penyelesaian secara damai yang sebelumnya sempat ditawarkan, tetapi tidak terealisasi.
“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” kata warga lainnya.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Melayu, Yoranda Tobing, turut mengkritik keras kondisi tersebut. Ia menegaskan persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut keselamatan publik.
“Jika pemerintah terus diam, ini bisa menjadi indikasi kegagalan dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Warga mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera melakukan inspeksi teknis serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mereka berharap potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
“Kalau sampai roboh dan menimbulkan korban, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan menunggu tragedi baru bertindak,” tutup seorang warga. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini