Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

DAS Sungai Bah Bolon Diduga Dikuasai ASN Siantar Jadi Kafe, Pengamat Pertanyakan Penegakan Hukum

das sungai bah bolon diduga dikuasai asn siantar jadi kafe, pengamat pertanyakan penegakan hukum
Lokasi cafe di DAS Sungai Bah Bolon, tepatnya di samping rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri berinisial SR diduga memanfaatkan fasilitas negara berupa daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bah Bolon di Kota Pematangsiantar untuk kepentingan usaha pribadi.

Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, tepat di sekitar area samping rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang beredar, area tersebut telah lama digunakan sebagai tempat usaha kafe tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menilai penggunaan aset negara oleh ASN untuk kegiatan bisnis pribadi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun lingkungan.

Baca Juga  Debut Perdana KMP Siopat Suhu Jalankan Usaha Sembako

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan aset negara termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri.

Selain sanksi administratif, ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara juga dapat diminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi atas penggunaan aset tersebut. Dalam kondisi tertentu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena adanya konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan pribadi.

“Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan keuangan negara, kasus ini juga bisa berlanjut ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lingkungan hidup,” ujar Fawer, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga  Aksi Brutal di Tempat Hiburan Malam Pematangsiantar, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Wali Kota Wesly Silalahi, mengenai dugaan tersebut. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan penegakan aturan demi menjaga integritas aparatur serta perlindungan aset negara. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini