Pematangsiantar, Sinata.id – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba, terkait dugaan intervensi oknum dalam proses tender proyek pemerintah menuai tanggapan. Pemerhati kebijakan publik Azahari Nasution menyatakan informasi yang telah disampaikan ke publik perlu diikuti dengan transparansi lanjutan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Dia mengatakan keterangan yang disampaikan aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada indikasi awal, melainkan dilanjutkan dengan penjelasan yang lebih rinci kepada publik.
“Jika memang sudah ada indikasi intervensi dalam tender proyek, maka penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat,” ujarnya kepada Sinata.id, saat dimintai tanggapan, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam isu pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rawan penyimpangan.
“Publik membutuhkan kejelasan, bukan hanya pernyataan awal. Apakah sudah ada langkah penyelidikan lanjutan, siapa pihak yang diduga terlibat, dan sejauh mana prosesnya berjalan, itu yang perlu disampaikan secara proporsional,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Pematangsiantar Erwin Purba dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 21 Agustus 2025 mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum dalam proses seleksi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pernyataan Erwin muncul setelah sejumlah pemuda mengatasnamakan Gerakan Peduli Adhyaksa berdemontrasi menuding oknum pejabat Kejari Siantar berinisial HP mengintervensi panitia tender proyek pada UKPBJ Pematangsiantar.
Sinata.id telah berupaya mengonfirmasi kepada Erwin Purba sejak 9 April 2026, namun hingga kini belum memberikan keterangan perkembangan penanganan dugaan tersebut, termasuk identitas pihak yang dimaksud maupun status hukum perkara.
Menanggapi hal itu, Azahari menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam penyampaian informasi oleh aparat, agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum ada kepastian hukum.
“Di satu sisi transparansi penting, tetapi di sisi lain asas praduga tak bersalah juga harus dijaga. Karena itu, komunikasi publik harus dilakukan secara terukur dan berbasis fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Isu dugaan intervensi dalam tender proyek ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Pematangsiantar, mengingat proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor strategis dalam pengelolaan anggaran daerah. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini