Depok, Sinata.id – Universitas Indonesia (UI) memastikan proses investigasi dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum berjalan komprehensif dan sesuai regulasi nasional.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama fakultas dan unit terkait di tingkat universitas.
“Hingga saat ini, terdapat 16 mahasiswa yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai terduga pihak yang terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, proses investigasi dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak seluruh pihak.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang disampaikan langsung kepada Satgas PPK UI dengan disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan melalui perwakilan mahasiswa juga menjadi bagian dari penelusuran.
UI menyebut, dugaan peristiwa berawal dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik di lingkungan kampus.
“Dinamika sosial yang muncul telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” kata Erwin.
Dalam penanganannya, UI mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang disusun berdasarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Tahapan yang tengah berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar pimpinan universitas dalam menentukan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
UI menegaskan pendekatan penanganan berorientasi pada korban (victim-centered), termasuk penyediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik. Kerahasiaan identitas pihak terkait juga dijaga selama proses berlangsung.
Universitas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses investigasi.
Ke depan, UI menyatakan akan terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi bagi sivitas akademika. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini