Jakarta, Sinata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Selasa (26/5/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi buruh di kantor pusat Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamennaker), Afriansyah Noor. Ia menyebut pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan tertulis yang disaksikan pejabat Kemenaker.
Wamennaker Afriansyah menjelaskan, sesuai ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang masuk pada hari libur nasional seharusnya menerima upah lembur. Namun, dalam pertemuan itu kedua belah pihak sepakat menerapkan mekanisme pengaturan hari libur pengganti.
“Bagi karyawan yang tidak mau bekerja saat hari libur nasional, diperbolehkan libur. Sedangkan bagi yang tetap bekerja, akan diberikan hari libur pengganti sesuai jumlah hari kerja,” ujar Afriansyah di Kantor Kemenaker.
Ia menambahkan, pekerja yang sebelumnya masuk kerja sebelum kesepakatan tercapai juga akan didata ulang agar memperoleh hak libur pengganti.
Kesepakatan tersebut berlaku untuk hari libur nasional pada 27 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026. Pendataan ulang terhadap pekerja yang bersedia bekerja akan dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja dan pihak HRD di masing-masing cabang.
Afriansyah juga menegaskan adanya laporan dugaan intimidasi terhadap pekerja dalam proses pendataan sebelumnya. Karena itu, pemerintah meminta manajemen menindak tegas oknum yang terbukti melakukan intimidasi.
“Kalau ada oknum yang mengintervensi dan mengintimidasi pekerja, harus ditindak tegas,” katanya.
Meski demikian, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, menegaskan pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional tetap berhak memperoleh upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur, maka pekerja memiliki hak untuk tidak masuk kerja tanpa adanya tekanan atau paksaan.
“Kalau hari libur nasional masuk kerja maka harus dibayar lembur. Kalau tidak, gerai sebaiknya tutup pada hari tersebut,” ujarnya.
Iwan juga meminta tidak ada tindakan balasan terhadap pekerja yang mengikuti aksi demonstrasi, seperti pemberian sanksi atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pascaaksi tidak boleh ada tindakan balasan, baik sanksi maupun PHK,” tegasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret, kawasan PIK, Jakarta Utara.
Aksi yang diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 massa itu dipicu penolakan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan, termasuk penghapusan upah lembur tunai pada hari libur nasional.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama, yakni menolak penghapusan upah lembur hari libur nasional, menghentikan intimidasi terhadap pekerja, menolak union busting, menghentikan PHK ilegal berkedok pengunduran diri, menolak peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja, serta mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan kondusif tanpa kericuhan. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Kemenaker untuk mengikuti proses perundingan dengan pihak perusahaan. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini