Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, Selasa (2/6/2026).
Surat tersebut berisi informasi bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar telah resmi mencabut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 38110 dan 46696 milik CV Agam Group.
Salah seorang warga, Afandy Damanik, menyatakan bahwa dengan dicabutnya KBLI tersebut, CV Agam Group tidak lagi memiliki legalitas atau izin operasional untuk menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang dimaksud.
Menurutnya, berdasarkan tahapan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, seluruh proses pembinaan dan pemberian teguran telah dilaksanakan.
“Karena seluruh tahapan sanksi administratif telah dilalui, maka langkah berikutnya yang wajib dilakukan Pemerintah Kota adalah eksekusi fisik berupa penutupan dan penyegelan total,” ujar Afandy.
Dalam surat yang disampaikan kepada Camat Siantar Utara, warga meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap lokasi usaha tersebut.
Warga mendesak Camat Siantar Utara untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna melakukan penyegelan fisik secara permanen.
“Kami mendesak Bapak Camat untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar beserta OPD terkait guna menurunkan personel dan melakukan penyegelan fisik secara permanen terhadap lokasi CV Agam Group dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat ini diterima,” kata Afandy.
Warga juga menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum apabila setelah surat tersebut diterima masih ditemukan aktivitas operasional di lokasi yang dimaksud.
Langkah yang akan ditempuh antara lain:
1.Menyurati DPRD Kota Pematangsiantar dan meminta kembali digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
2.Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran (maladministrasi) kepada Inspektorat.
3.Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar terkait indikasi perlindungan terhadap usaha yang dinilai tidak lagi memiliki izin operasional.
Menanggapi surat yang disampaikan warga, Camat Siantar Utara Marlon Sitorus mengatakan pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada instansi terkait.
Melalui sambungan telepon, Marlon menyebutkan bahwa koordinasi dengan Satpol PP Kota Pematangsiantar telah dilakukan.
“Sudah kami teruskan dan lakukan koordinasi kepada Satpol PP,” ujar Marlon.
Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait pelaksanaan penyegelan terhadap lokasi usaha CV Agam Group pasca pencabutan KBLI oleh DPMPTSP. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini