Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik empat jaksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang melibatkan Amsal Sitepu.
Keempat jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, serta dua Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejari Karo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penarikan keempat jaksa ini dilakukan Sabtu (5/4/2026) malam untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Keempat jaksa ditarik oleh tim Intel Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan,” ujar Anang, Senin (6/4/2026).
Anang menegaskan, meskipun pemeriksaan awal sempat berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kejagung mengambil alih kasus ini agar penanganan lebih transparan dan objektif.
“Kami ingin memastikan proses hukum terhadap Amsal Sitepu berlangsung profesional, sesuai ketentuan, dan bebas dari intervensi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik akan diterapkan sesuai aturan internal Kejagung,” tambahnya.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bidang intelijen sebelum diteruskan ke tim pengawasan. Kejagung juga menekankan bahwa pemeriksaan mencakup keseluruhan penanganan perkara, tidak hanya aspek tertentu.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perlu dilakukan eksaminasi lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
“Kami meminta publik menunggu hasil resmi dan tidak berspekulasi. Proses ini menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini