Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

Kejagung Tarik 4 Jaksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu, Ini Alasannya

kejagung tarik 4 jaksa kejari karo imbas kasus amsal sitepu, ini alasannya
Gedung Kejaksaan Agung. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik empat jaksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang melibatkan Amsal Sitepu.

Keempat jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, serta dua Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejari Karo.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penarikan keempat jaksa ini dilakukan Sabtu (5/4/2026) malam untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

“Keempat jaksa ditarik oleh tim Intel Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan,” ujar Anang, Senin (6/4/2026).

Baca Juga  Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Amsal Sitepu, Soroti Dugaan Ketidakadilan Hukum

Anang menegaskan, meskipun pemeriksaan awal sempat berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kejagung mengambil alih kasus ini agar penanganan lebih transparan dan objektif.

“Kami ingin memastikan proses hukum terhadap Amsal Sitepu berlangsung profesional, sesuai ketentuan, dan bebas dari intervensi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik akan diterapkan sesuai aturan internal Kejagung,” tambahnya.

Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bidang intelijen sebelum diteruskan ke tim pengawasan. Kejagung juga menekankan bahwa pemeriksaan mencakup keseluruhan penanganan perkara, tidak hanya aspek tertentu.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perlu dilakukan eksaminasi lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Kami meminta publik menunggu hasil resmi dan tidak berspekulasi. Proses ini menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang. (A02)

Baca Juga  Djamari Chaniago Fokus Revitalisasi Kemenko Polkam

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini