Jakarta, Sinata.id – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya buka suara terkait penahanan Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang kini berujung vonis bebas.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Danke menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan aturan lama dalam KUHAP karena proses hukum dimulai pada 2025.
Penahanan Berdasarkan KUHAP Lama
Danke menegaskan bahwa dasar hukum penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP lama. Amsal diketahui ditahan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan markup anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Dugaan Markup Anggaran
Dalam pemaparannya, Danke mengungkap adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan. Salah satunya terkait penyewaan peralatan yang dianggarkan selama 30 hari, padahal kegiatan tidak berlangsung selama itu.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan biaya produksi video. Amsal disebut memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing sebagai pos terpisah, meski dinilai termasuk dalam satu paket produksi.
DPR Soroti Keterlambatan dan Hak Tersangka
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti keterlambatan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti penangguhan penahanan Amsal.
Ia menegaskan bahwa kebebasan seseorang adalah hak fundamental yang harus dipenuhi tanpa penundaan.
Menanggapi hal tersebut, Danke menyebut faktor jarak antara Kabupaten Karo dan Medan—sekitar dua jam perjalanan—sebagai kendala teknis.
Amsal Ungkap Dugaan Intimidasi
Dalam forum yang sama, Amsal mengaku mengalami intimidasi selama masa penahanan. Ia menyebut didatangi jaksa Wira Arizona yang memberikan makanan sambil menyarankan agar tidak menggunakan pengacara dan mengikuti alur proses hukum.
Namun, Amsal menegaskan dirinya menolak tekanan tersebut dan memilih untuk tetap memperjuangkan keadilan.
Jaksa Bantah Tuduhan
Wira Arizona membantah tuduhan intimidasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke rutan telah dikoordinasikan dengan penasihat hukum Amsal.
Terkait pemberian makanan, Wira menyebut hal itu murni bentuk kepedulian dan bagian dari kebiasaan lokal membantu tahanan yang membutuhkan.
Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa yang menjadi persoalan bukan pemberian makanan, melainkan narasi yang diduga mengandung tekanan terhadap tersangka.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini