Simalungun, Sinata.id – Tragedi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga di jalur alternatif Simpang Palang–Simpang Sitahoan, Dusun Talun Sungkit, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/3/2026), menyisakan duka mendalam.
Peristiwa tersebut kini mulai memasuki ranah hukum setelah muncul sorotan dari praktisi hukum terkait dugaan kelalaian dalam pengaturan arus lalu lintas.
Praktisi hukum Bulan Damanik angkat bicara terkait insiden tersebut pada Rabu (1/4/2026). Ia menilai terdapat indikasi kuat kesalahan serius dalam penerapan rekayasa lalu lintas di lokasi kejadian.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang pengaturan lalu lintas pada masa Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, telah diatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang serta rekayasa lalu lintas yang harus mengedepankan prinsip keselamatan, kelayakan jalan, dan karakteristik kendaraan.
Namun, dalam kasus kecelakaan tersebut, ia menilai diduga terjadi kelalaian serius dalam implementasi kebijakan. Rekayasa lalu lintas yang mengalihkan kendaraan, termasuk truk bermuatan berat, ke jalur dengan medan tanjakan ekstrem yang tidak layak dilalui kendaraan berat dinilai sebagai kebijakan yang tidak profesional dan mengabaikan aspek keselamatan.
“Akibat kebijakan tersebut, sebuah truk bermuatan material besi tidak mampu melaju di tanjakan. Kondisi ini menyebabkan kendaraan di belakangnya terdampak hingga menewaskan tiga orang dalam satu keluarga. Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan, melainkan patut diduga sebagai akibat kelalaian yang bersifat struktural,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bulan menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam perkara ini tidak hanya dibebankan kepada pengemudi truk, tetapi juga perlu ditelusuri terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas di lokasi kejadian.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Selain itu, ia juga meminta agar Kapolres dan Kasat Lantas Polres Simalungun diperiksa terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas.
Tak hanya itu, ia turut meminta pertanggungjawaban dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun atas fungsi pengawasan dan koordinasi lalu lintas.
“Setiap kebijakan rekayasa lalu lintas yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna jalan merupakan bentuk kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Bulan menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia berharap keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat ditegakkan, serta kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini