Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Dipasok Warga Medan, Dua Pengedar Narkoba Dicokok di Simalungun

satresnarkoba polres simalungun menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah warung tuak.
Sepasang pria dan wanita ditangkap berikut barang bukti narkoba. (Foto: ist)

Simalungun, Sinata.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah warung tuak di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial BV (48), warga Jalan Asahan, Huta I, Nagori Dolok Marlawan, dan EJ (39), warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.

β€œLaporan warga langsung kami tindak lanjuti. Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi yang telah kami pantau,” ungkap Kapolres kepada media.

Baca Juga  Bahasa Agama Dinilai Paling Efektif, Menag Ajak Umat Bangkit Jaga Bum

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 54,41 gram dalam berbagai ukuran kemasan. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus besar berisi ganja, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp5,7 juta.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, salah satu pelaku menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang dikenal dengan panggilan Pak Yo, warga Kota Medan.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pengedar lainnya yang diduga terlibat. (*)

Baca Juga  Warga Perbaiki Jalan Rusak, Kades Sebut Keterbatasan Dana Desa

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini