Nias Selatan, Sinata.id – Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyinggung penanganan kasus pengeroyokan.
Video tersebut berisi pernyataan seorang pelapor yang dinilai menyampaikan asumsi pribadi terkait laporan yang diterima Polres Nias Selatan pada 25 Oktober 2025. Unggahan itu memicu berbagai tanggapan masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Dalam.
AKP Ahmad menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan proses hukum masih berjalan.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya telah kami kirimkan ke kejaksaan pada 13 Februari 2026,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Penanganan Diklaim Profesional dan Transparan
Ia menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Nias Selatan bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami telah menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik telah memberikan penjelasan secara humanis kepada pihak korban. Namun, terdapat ketidaksabaran dari pelapor dalam menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Tidak Dipungut Biaya
AKP Ahmad juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di Polri tidak dipungut biaya.
“Mulai dari laporan, penyelidikan hingga penyidikan, semuanya gratis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, profesional, dan bebas pungutan liar,” tegasnya.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus pengeroyokan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Oktober 2025.
Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
Memeriksa korban, saksi-saksi, dan para terduga pelaku
Menerima hasil visum pada 19 November 2025
Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 17 November 2025
Selain itu, perkembangan kasus juga telah disampaikan kepada korban melalui SP2HP pada beberapa kesempatan, yakni 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan 20 Maret 2026.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Polres Nias Selatan memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada pihak korban melalui SP2HP.
“Selanjutnya, hasil penelitian dari kejaksaan akan kami sampaikan kembali kepada korban melalui SP2HP,” tutup AKP Ahmad. (SN13)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini