Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polres Nias Selatan Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan, Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

polres nias selatan klarifikasi video viral pengeroyokan, kasus sudah masuk tahap penyidikan
Proses pemeriksaan yang berlangsung di Polres Nias Selatan. (istimewa)

Nias Selatan, Sinata.id – Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyinggung penanganan kasus pengeroyokan.

Video tersebut berisi pernyataan seorang pelapor yang dinilai menyampaikan asumsi pribadi terkait laporan yang diterima Polres Nias Selatan pada 25 Oktober 2025. Unggahan itu memicu berbagai tanggapan masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Dalam.

Advertisement

AKP Ahmad menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan proses hukum masih berjalan.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya telah kami kirimkan ke kejaksaan pada 13 Februari 2026,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Penanganan Diklaim Profesional dan Transparan

Baca Juga  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Ia menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Nias Selatan bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami telah menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik telah memberikan penjelasan secara humanis kepada pihak korban. Namun, terdapat ketidaksabaran dari pelapor dalam menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Tidak Dipungut Biaya

AKP Ahmad juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di Polri tidak dipungut biaya.

“Mulai dari laporan, penyelidikan hingga penyidikan, semuanya gratis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, profesional, dan bebas pungutan liar,” tegasnya.

Baca Juga  Dinsos P3A Pematangsiantar Buka Suara soal Pengeroyokan Anak Disabilitas

Kronologi Penanganan Kasus

Kasus pengeroyokan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Oktober 2025.

Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

Memeriksa korban, saksi-saksi, dan para terduga pelaku

Menerima hasil visum pada 19 November 2025

Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 17 November 2025

Selain itu, perkembangan kasus juga telah disampaikan kepada korban melalui SP2HP pada beberapa kesempatan, yakni 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan 20 Maret 2026.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Polres Nias Selatan memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada pihak korban melalui SP2HP.

Baca Juga  Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Tahi Lalat hingga Jebakan Link Berbahaya

“Selanjutnya, hasil penelitian dari kejaksaan akan kami sampaikan kembali kepada korban melalui SP2HP,” tutup AKP Ahmad. (SN13)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini