Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan terhadap videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta mengedepankan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Komisi III DPR juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menilai penegakan hukum seharusnya mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan pentingnya keadilan ketika terjadi pertentangan dalam penerapan hukum.
Menurutnya, pekerjaan di sektor ekonomi kreatif, seperti videografi, tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak serta-merta dapat dinilai terjadi penggelembungan anggaran.
“Proses kreatif mulai dari ide, produksi, hingga pascaproduksi seperti editing dan dubbing tidak bisa dihargai nol rupiah,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi III DPR tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, Habiburokhman menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum seharusnya tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam kasus Amsal, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta. Oleh karena itu, ia menilai pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas.
Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang merugikan iklim industri kreatif di Indonesia, terutama jika berujung pada kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah Komisi III DPR yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut fungsi DPR sebagai pengawas merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penegakan hukum.
“Kami menghormati proses di DPR. Silakan menempuh mekanisme hukum yang ada, termasuk pengajuan pembelaan dalam persidangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dikerjakan melalui CV Promiseland. Amsal diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Dalam tuntutan jaksa, Amsal diminta dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Berdasarkan hasil audit, biaya pembuatan video profil desa yang diajukan sebesar Rp30 juta per desa dinilai lebih tinggi dari harga wajar sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini