Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, kembali menekankan pentingnya percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Ia menilai realisasi lembaga tersebut perlu segera diwujudkan setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo.
Hidayat, yang akrab disapa HNW, mengingatkan bahwa sudah hampir lima bulan sejak pengumuman persetujuan pembentukan Ditjen Pesantren disampaikan. Meski ada perkembangan dalam prosesnya, hingga kini pengesahan resmi lembaga tersebut belum juga terlihat.
Hal itu disampaikan HNW usai mengikuti rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Kementerian PANRB yang membahas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kemenag, Kamis (12/3/2026).
“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan untuk transformasi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Hidayat.
Ia menyebut Kementerian PANRB telah memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren dinilai sejalan dengan visi dan misi Presiden sehingga secara kelembagaan dinilai layak untuk direalisasikan.
“MenPANRB menyampaikan akan bersama Kementerian Agama mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren,” katanya.
HNW menjelaskan, keberadaan Ditjen Pesantren nantinya juga akan memikul tanggung jawab besar, termasuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Abadi Pesantren.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren masih menjadi bagian dari Dana Abadi Pendidikan dan belum dikelola secara terpisah.
Padahal, lanjutnya, pesantren telah memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, pengelolaan dana abadi bagi pesantren dinilai perlu dipisahkan secara lebih jelas.
Menurut HNW, kondisi saat ini membuat alokasi dana yang diterima pesantren masih terbatas. Dari sekitar Rp10 triliun hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan, pesantren hanya memperoleh sekitar Rp500 miliar.
“Jumlah tersebut dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk mendukung kebutuhan pesantren yang terus berkembang di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya ekosistem pesantren di Tanah Air. Data Kementerian Agama mencatat terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta 91 Ma’had Aly.
Secara keseluruhan, jumlah lembaga dalam ekosistem pesantren mencapai 341.565 unit, dengan lebih dari 12,6 juta santri serta sekitar 2 juta ustaz dan tenaga pengajar.
Dengan cakupan yang sangat besar tersebut, HNW menilai penguatan anggaran bagi Ditjen Pesantren menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Menurutnya, peningkatan anggaran tidak cukup hanya berasal dari pengalihan anggaran Direktorat Pesantren yang saat ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam, tetapi juga perlu dukungan tambahan dari APBN.
“Ketika statusnya meningkat dari direktorat menjadi direktorat jenderal, tentu anggarannya juga harus diperkuat. Ini bisa bersumber dari pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan APBN sebagai bentuk perhatian negara terhadap pesantren,” ujarnya.
HNW menegaskan, pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjalanan bangsa, mulai dari perjuangan kemerdekaan hingga peran dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. (A18)
Sumber: Situs MPR









Jadilah yang pertama berkomentar di sini