Jakarta, Sinata.id – Sejalan dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya.
Pembentuk Badan Pengelola Cagar Budaya dinilai krusial untuk memastikan cagar budaya berjalan efektif dan menyejahterakan para pelakunya.
Abdul Fikri menilai keberadaan lembaga khusus tersebut penting karena masih kerap ditemui perbedaan data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait cagar budaya.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar badan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat adat.
“Saya mengusulkan dibentuknya Badan Pengelola Cagar Budaya yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat adat. Selama ini sering terjadi ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah,” ujarnya saat rapat Panja Pelestarian Cagar Budaya bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Kebudayaan, Abdul Fikri juga menyoroti masih banyaknya kabupaten dan kota yang belum memiliki keselarasan data dengan pemerintah pusat terkait cagar budaya.
Menurutnya, penyelarasan ini menjadi kunci untuk memperkuat upaya pelestarian yang dimulai dari tingkat daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Denny Cagur menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya. Ia menilai kolaborasi antar pemangku kepentingan diperlukan guna menekan potensi konflik dan sengketa di lapangan.
Denny kemudian menyinggung peristiwa perobohan rumah adat Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus tersebut, enam lumbung padi (alang), tiga bangunan tongkonan, serta dua rumah semi permanen dieksekusi. Salah satu tongkonan yang diratakan diketahui telah berusia lebih dari tiga abad dan memiliki nilai sejarah penting bagi keluarga besar Tongkonan Ka’pun.
“Peristiwa eksekusi ini menjadi contoh nyata bagaimana sengketa agraria yang tidak kunjung selesai dapat berujung pada hilangnya warisan budaya. Rumah yang berusia lebih dari 300 tahun pun akhirnya musnah,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini