Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri meminta Kementerian Agama Republik Indonesia segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia menegaskan, tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang harus dipenuhi tepat waktu.
Menurut Abidin, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan guru madrasah melalui anggaran negara. Karena itu, keterlambatan pencairan TPG dinilai tidak seharusnya terjadi, terlebih saat masyarakat bersiap menyambut Lebaran.
Ia mengingatkan, keterlambatan pembayaran tunjangan berpotensi memicu keresahan di kalangan guru jika hak mereka tidak diprioritaskan sebelum hari raya.
Baca juga: Pemerintah Diingatkan untuk Menjaga Stabilitas Harga Pangan Menjelang Idulfitri
Pernyataan itu disampaikan Abidin di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia mengungkapkan, sejumlah guru madrasah di daerah pemilihannya menyampaikan keluhan terkait pencairan TPG yang belum terealisasi sesuai jadwal.
Keluhan tersebut, lanjutnya, diperoleh saat masa reses DPR RI di daerah pemilihan. Banyak guru berharap tunjangan profesi dapat segera dibayarkan tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran.
Legislator dari PDI Perjuangan itu juga mendorong percepatan proses verifikasi data melalui sistem Simpatika. Langkah tersebut dinilai penting agar sekitar 405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka.
Ia menambahkan, meski pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah berjalan, mekanisme penyalurannya perlu dipercepat. Hal itu terutama penting bagi guru madrasah yang selama ini masih menerima honor relatif rendah.
Abidin memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi proses tersebut agar hak para guru madrasah dapat diterima tepat waktu.
Ia berharap percepatan pembayaran TPG menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini