Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

sidang cls ijazah jokowi di pn solo memanas, kuasa hukum ajukan keberatan
Sidang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo. (sindonews)

Jakarta, Sinata.id – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta/Solo, Selasa (24/2/2026).

Persidangan menghadirkan Tiffauzia Tyasumma (dr. Tifa) dan Bonatua Silalahi sebagai saksi ahli dari pihak penggugat. Atas kehadiran dr. Tifa, kuasa hukum Jokowi menyatakan keberatan.

Advertisement

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai status hukum dr. Tifa menjadi alasan keberatan.

“Berkenaan dengan kehadiran Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pokok sengketa CLS, maka kami menyatakan keberatan,” ujar Irpan.

Sementara itu, terhadap saksi ahli Bonatua Silalahi, pihak Jokowi menyatakan tidak keberatan.

Baca juga:KPU Akhirnya Buka Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Publik Diajak Meneliti

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mempersilakan kuasa hukum menyampaikan keberatan tersebut dalam kesimpulan akhir. “Untuk Bonatua nanti boleh bertanya. Untuk dr. Tifa, tanggapannya disampaikan di kesimpulan,” kata Achmad Satibi.

Baca Juga  Aksi Teror Tidak Sejalan dengan Demokrasi

Sidang di PN Solo dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan dua alumnus UGM, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan ditujukan kepada:

Jokowi sebagai tergugat I

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II

Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III

Polri sebagai turut tergugat IV

Baca juga:Rocky Gerung: Riset Dugaan Ijazah Jokowi Proses Akademik, Bukan Pidana

Kuasa Hukum UGM Pertanyakan Kapasitas dr. Tifa

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum UGM, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas dr. Tifa sebagai saksi ahli.

Dalam sidang, Yusuf menanyakan publikasi ilmiah dr. Tifa yang terindeks Scopus.

“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti, apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus?” tanya Yusuf.

Pertanyaan tersebut diajukan untuk menilai standar akademik saksi ahli yang umumnya diukur melalui publikasi ilmiah bereputasi.

Baca Juga  Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Polda Metro Jaya Pertanyakan Permintaan Penghentian

dr. Tifa: Tidak Perlu Jurnal Scopus

Menanggapi hal itu, dr. Tifa menegaskan dirinya tidak membutuhkan publikasi jurnal Scopus. Ia menilai capaian ilmiahnya telah melampaui kebutuhan tersebut.

Baca juga:Rocky Gerung Dijadwalkan Diperiksa Polisi, Kasus Ijazah Jokowi Kembali Memanas

“Soal peneliti membutuhkan karya di Scopus atau jurnal terindeks. Di Indonesia, yang membutuhkan itu biasanya untuk kenaikan pangkat. Saya sudah melampaui itu,” ujarnya.

dr. Tifa bahkan membandingkan posisinya dengan filsuf besar dunia seperti Plato dan Socrates. Ia menyebut buku yang diterbitkannya setara dengan ribuan jurnal ilmiah.

“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal itu. Dalam bahasa penelitian, saya sudah berada di posisi oracle. Seperti Plato, Socrates, Galileo, mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal, tapi pada buku. Satu buku setara dua ribu jurnal. Jadi tidak penting bagi saya menerbitkan jurnal lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasus Ijazah Jokowi: 4 Pelapor Setujui Restorative Justice Rismon Sianipar

Keberatan Kuasa Hukum Jokowi

Selain mempertanyakan kapasitas, kuasa hukum Jokowi juga menilai kesaksian dr. Tifa tidak independen karena berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

“Kami keberatan karena yang bersangkutan berstatus tersangka terkait laporan fitnah tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi. Dengan status tersebut, keterangan di persidangan berpotensi tidak independen,” jelas YB Irpan.

Baca juga:Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, KPU Siapkan Langkah Lanjutan

Latar Belakang Kasus

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah mencuat beberapa tahun terakhir.
Perkara ini pertama kali mencuat ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Ia menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan presiden.

Pada akhir 2023, Jokowi resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini