Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

Muhaimin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN

muhaimin minta pemda proaktif perbarui data pbi jkn
Muhaimin Iskandar

Jakarta, Sinata.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah mempercepat dan memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Demikian disampaikan di Jakarta, Senin (16/2/2026), menyusul evaluasi lintas kementerian dan lembaga terkait kepesertaan PBI.

Advertisement

Dalam keterangannya, Muhaimin menjelaskan, peserta PBI yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik akan dinonaktifkan.

Kuota yang tersedia kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Ia menekankan, akurasi dan pembaruan data menjadi kunci agar pengalihan kuota berjalan efektif.

Pemerintah daerah, menurutnya, perlu lebih proaktif melakukan verifikasi dan pemutakhiran data warga, mengingat kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Akan Panggil Kejari Karo soal Kasus Amsal Sitepu

Rapat koordinasi turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Anggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni. Pertemuan membahas sinkronisasi data penerima manfaat dan mekanisme penyesuaian kepesertaan PBI.

Muhaimin juga menegaskan, dalam situasi darurat atau kondisi katastropik, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien meskipun terdapat persoalan administratif kepesertaan.

Penyelesaian administrasi, lanjutnya, akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Untuk mengakomodasi masyarakat yang merasa berhak namun tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI, pemerintah membuka mekanisme pengajuan sanggah dan reaktivasi.

Pengajuan dapat dilakukan melalui laman resmi cek bantuan sosial, layanan pusat panggilan, serta kanal WhatsApp resmi Kementerian Sosial. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat memperbarui data dan status desil sesuai kondisi terbaru.

Baca Juga  WFH 1 Hari Segera Diumumkan, Ini Penjelasan Pemerintah

Sementara itu, Saifullah Yusuf menyampaikan penetapan penerima manfaat PBI mengacu pada data yang dihimpun BPS serta usulan dari pemerintah daerah, khususnya bagi kelompok desil 1 hingga 5.

Data yang telah ditetapkan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan dan pelayanan jaminan kesehatan. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini