Tebing Tinggi, Sinata.id — Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Seorang pria berinisial J (46) diamankan di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah target dan lokasi dipastikan, polisi mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dan melakukan penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:Polres Tebing Bekuk Pria Asal Perbaungan dan Sita Sabu 20,25 Gram
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,37 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Tanjungbalai.
“Informasi tersebut masih didalami untuk kepentingan pengembangan dan penelusuran jaringan yang lebih luas,” sebut Jimmy, Minggu (1/2/2026).
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:Jejak Peredaran Sabu Lintas Provinsi Terendus, Polisi Ringkus Kurir Asal Riau di Palas
Kepolisian menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini