Padang Lawas, Sinata.id — Upaya peredaran narkotika lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu asal Provinsi Riau di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu sore (24/1/2026).
Penangkapan dilakukan di Desa Lubuk Bunut sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial WY (32), seorang wiraswasta yang tercatat berdomisili di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba setelah menerima informasi terkait peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan luar daerah.
“Tim mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan narkotika jenis sabu beserta peralatan pendukung,” ujar AKBP Dodik Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram, alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet yang dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam android.
Kapolres menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan disaksikan kepala desa setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka.
Dari hasil interogasi, WY mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang disebut berasal dari luar daerah. Barang tersebut, menurut pengakuannya, diantarkan oleh seorang pria berinisial AWS. Informasi tersebut kini tengah dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengakuan tersangka menjadi pintu masuk untuk pengembangan kasus. Pemasok yang disebutkan masih dalam proses penyelidikan,” kata AKBP Dodik Yulianto.
Selanjutnya, tersangka WY beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini