Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi ungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dugaan tindak pidana terungkap, seiring dengan berhasilnya personil Satres Narkoba membekuk seorang pria asal Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (23/1/2026).
Sementara, kasus itu berhasil diungkap, berkat informasi masyarakat yang menaruh curiga atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Lalu kecurigaan diteruskan ke Polres Tebing Tinggi.
Beranjak dari lapiran tersebut, polisi menggelar penyelidikan, hingga kemudian pada Jumat malam sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil membekuk AD (40 tahun), warga Kecamatan Perbaungan. AD diringkus dari rumah yang ada di Jalan Imam Bonjol.
Pasca dibekuk, penggeledahan pun dilakukan, hingga ditemukan satu plastik kresek berisi plastik transparan. Sedangkan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,25 gram.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. AD juga menyebut, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Percut Sei Tuan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jimmy, Senin (26/1/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang bersangkutan. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini