Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Angka Perceraian Pematangsiantar 2025 Capai 220 Kasus, Marimbun Tertinggi

angka perceraian pematangsiantar 2025 capai 220 kasus, marimbun tertinggi
Sekretaris Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — Angka perceraian di Kota Pematangsiantar sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data administrasi kependudukan, terdapat 220 kasus perceraian, dengan Kecamatan Siantar Marimbun menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi di kota tersebut.

Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, yang bersumber dari PDak Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025.

Advertisement

Didominasi Usia Produktif

Berdasarkan kelompok usia, perceraian paling banyak terjadi pada usia produktif, khususnya rentang 30–39 tahun, disusul kelompok usia 40–49 tahun.

Pada kelompok usia 35–39 tahun, tercatat 78 kasus perceraian, sementara usia 30–34 tahun mencapai 60 kasus.

Baca Juga  PACS Bedah dan Launching Buku Sejarah dan Etnik Simalungun Rondahaim

Baca juga:Tergugat Nilai Gugatan Cerai Prematur; Kuasa Hukum Tegaskan Ajaran Kristen Tak Mengenal Perceraian

Kondisi ini menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan usia muda, tetapi juga banyak dialami oleh pasangan yang telah menjalani rumah tangga dalam jangka waktu cukup lama.

Siantar Marimbun Paling Tinggi

Ditinjau dari sebaran wilayah, Kecamatan Siantar Marimbun mencatat angka tertinggi dengan rincian sebagai berikut:

Angka Perceraian Kasar: 2,62

Angka Perceraian Umum: 3,38

Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan kecamatan lainnya di Kota Pematangsiantar. Sementara itu, kecamatan lain dengan jumlah perceraian cukup signifikan meliputi Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Martoba.

Berdasarkan Kelompok Penduduk

Jika dilihat berdasarkan kelompok penduduk, perceraian pada penduduk Muslim tercatat sebanyak 138 kasus, dengan angka perceraian umum 1,40.

Baca Juga  Pola Belajar Ramadhan 2026 di Pematangsiantar, Libur Lebaran 16 Maret

Sementara itu, pada penduduk non-Muslim, tercatat 82 kasus perceraian dengan angka perceraian umum 0,68.

Data tersebut menunjukkan bahwa kontribusi terbesar terhadap jumlah perceraian berasal dari penduduk Muslim, sejalan dengan proporsi jumlah penduduk yang lebih besar.

Baca juga:Setiap 34 Menit Ada Pernikahan Baru di Kuwait, Tapi Perceraian Tiap 75 Menit

Indikator Sosial yang Perlu Perhatian

Syaiful menjelaskan bahwa angka perceraian kasar menggambarkan jumlah perceraian per 1.000 penduduk, sedangkan angka perceraian umum dihitung berdasarkan jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas.

“Data ini merupakan indikator penting kondisi sosial masyarakat dan diharapkan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/10/2025).

Baca Juga  DPRD Sumut dan Siantar Desak Pemko Kejar BKP Rp 220 M untuk Pasar Horas

Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan data ini sebagai dasar penyusunan program pembinaan keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, serta edukasi pranikah guna menekan angka perceraian di masa mendatang. (SN10)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini