Jakarta, Sinata.id β Kepala Kepolisian Resor Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto dinonaktifkan sementara menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan atas penanganan perkara yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
βDalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,β kata Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara audit kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan dilakukan semata-mata untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan, langkah tersebut tidak berkaitan dengan penjatuhan sanksi akhir sebelum pemeriksaan rampung.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Profil Kapolresta Sleman
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000.
Ia dilantik sebagai Kapolres Kota Sleman pada Desember 2024 setelah sebelumnya menduduki sejumlah jabatan, antara lain Kapolres Berau, Dirtahti Polda Kalimantan Timur, dan Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jambi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024 yang disampaikan pada 17 Maret 2025, Edy Setyanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.757.025.597 tanpa utang.
Kekayaan tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp3.198.200.000, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp400.000.000, harta bergerak lainnya Rp55.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp103.825.597. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini