Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Sejumlah nasabah, yang sebagian besar merupakan warga lanjut usia (lansia), kini menuntut realisasi tanggung jawab pihak bank setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut menyatakan bahwa pihak tergugat wajib mengganti kerugian para korban dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar. Namun hingga kini, para nasabah mengaku belum menerima kejelasan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Koordinator korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari ajakan sejumlah pejabat bank yang meyakinkan nasabah untuk tidak menarik dana mereka. Para nasabah justru diarahkan untuk mengalihkan simpanan ke sebuah skema investasi yang disebut-sebut terafiliasi dengan bank.
Menurutnya, keyakinan nasabah muncul karena ajakan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan cabang serta didukung oleh pegawai frontliner bank. Hal itu membuat para korban merasa aman dan percaya untuk menempatkan dana dalam jumlah besar.
“Awalnya kami ragu, terutama karena bunga yang ditawarkan tidak wajar. Tapi karena yang menyampaikan adalah pejabat bank, kami akhirnya percaya,” ungkap Hotna, Senin (27/4/2026).
Fakta yang mencuat kemudian cukup memprihatinkan. Para korban diduga mayoritas berasal dari kelompok rentan, dengan sekitar 95 persen merupakan perempuan lanjut usia berusia di atas 70 tahun.
Pada tahap awal, terdapat 57 korban yang melaporkan kasus ini. Namun seiring berjalannya proses hukum yang panjang dan melelahkan, jumlah tersebut berkurang drastis. Banyak korban yang tidak mampu lagi menanggung biaya hukum maupun akomodasi selama persidangan.
Setelah melalui perjuangan bertahun-tahun, putusan MA akhirnya memberikan kepastian hukum bagi para korban. Dalam amar putusan, para tergugat dinyatakan wajib mengganti kerugian materiil yang dialami nasabah.
Kini, harapan para korban tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dana yang hilang bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah yang dipersiapkan untuk masa tua.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan. Jangan sampai nasabah lansia terus menjadi korban tanpa kepastian,” tegas Hotna. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini