Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Dana Rp4,2 Miliar Raib, Nasabah Lansia Tagih Janji BNI Usai Putusan MA

kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama bank negara indonesia (bni) cabang pematangsiantar kembali menjadi sorotan. sejumlah nasabah, yang sebagian besar merupakan warga lanjut usia (lansia), kini menuntut realisasi tanggung jawab pihak bank setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari mahkamah agung (ma).
Nasabah BNI unjuk rasa tuntut dana Rp4,2 miliar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Sejumlah nasabah, yang sebagian besar merupakan warga lanjut usia (lansia), kini menuntut realisasi tanggung jawab pihak bank setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut menyatakan bahwa pihak tergugat wajib mengganti kerugian para korban dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar. Namun hingga kini, para nasabah mengaku belum menerima kejelasan terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Advertisement

Koordinator korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari ajakan sejumlah pejabat bank yang meyakinkan nasabah untuk tidak menarik dana mereka. Para nasabah justru diarahkan untuk mengalihkan simpanan ke sebuah skema investasi yang disebut-sebut terafiliasi dengan bank.

Baca Juga  Promo Ramadhan BNI: Diskon Belanja Rp70 Ribu dan Bonus Tabungan Rp100 Ribu

Menurutnya, keyakinan nasabah muncul karena ajakan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan cabang serta didukung oleh pegawai frontliner bank. Hal itu membuat para korban merasa aman dan percaya untuk menempatkan dana dalam jumlah besar.

“Awalnya kami ragu, terutama karena bunga yang ditawarkan tidak wajar. Tapi karena yang menyampaikan adalah pejabat bank, kami akhirnya percaya,” ungkap Hotna, Senin (27/4/2026).

Fakta yang mencuat kemudian cukup memprihatinkan. Para korban diduga mayoritas berasal dari kelompok rentan, dengan sekitar 95 persen merupakan perempuan lanjut usia berusia di atas 70 tahun.

Pada tahap awal, terdapat 57 korban yang melaporkan kasus ini. Namun seiring berjalannya proses hukum yang panjang dan melelahkan, jumlah tersebut berkurang drastis. Banyak korban yang tidak mampu lagi menanggung biaya hukum maupun akomodasi selama persidangan.

Baca Juga  BNI Akui Dirugikan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, Ini Penjelasan dan Kronologi Lengkap

Setelah melalui perjuangan bertahun-tahun, putusan MA akhirnya memberikan kepastian hukum bagi para korban. Dalam amar putusan, para tergugat dinyatakan wajib mengganti kerugian materiil yang dialami nasabah.

Kini, harapan para korban tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dana yang hilang bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah yang dipersiapkan untuk masa tua.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan. Jangan sampai nasabah lansia terus menjadi korban tanpa kepastian,” tegas Hotna. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini