Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Dana Rp4,2 Miliar Raib, Nasabah Lansia Tagih Janji BNI Usai Putusan MA

kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama bank negara indonesia (bni) cabang pematangsiantar kembali menjadi sorotan. sejumlah nasabah, yang sebagian besar merupakan warga lanjut usia (lansia), kini menuntut realisasi tanggung jawab pihak bank setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari mahkamah agung (ma).
Nasabah BNI unjuk rasa tuntut dana Rp4,2 miliar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Sejumlah nasabah, yang sebagian besar merupakan warga lanjut usia (lansia), kini menuntut realisasi tanggung jawab pihak bank setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut menyatakan bahwa pihak tergugat wajib mengganti kerugian para korban dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar. Namun hingga kini, para nasabah mengaku belum menerima kejelasan terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Advertisement

Koordinator korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari ajakan sejumlah pejabat bank yang meyakinkan nasabah untuk tidak menarik dana mereka. Para nasabah justru diarahkan untuk mengalihkan simpanan ke sebuah skema investasi yang disebut-sebut terafiliasi dengan bank.

Baca Juga  Sabu Gratis - Uang Rokok Jadi Upah, 3 Peran Pengedar Narkoba Nagur Dibongkar Polisi

Menurutnya, keyakinan nasabah muncul karena ajakan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan cabang serta didukung oleh pegawai frontliner bank. Hal itu membuat para korban merasa aman dan percaya untuk menempatkan dana dalam jumlah besar.

β€œAwalnya kami ragu, terutama karena bunga yang ditawarkan tidak wajar. Tapi karena yang menyampaikan adalah pejabat bank, kami akhirnya percaya,” ungkap Hotna, Senin (27/4/2026).

Fakta yang mencuat kemudian cukup memprihatinkan. Para korban diduga mayoritas berasal dari kelompok rentan, dengan sekitar 95 persen merupakan perempuan lanjut usia berusia di atas 70 tahun.

Pada tahap awal, terdapat 57 korban yang melaporkan kasus ini. Namun seiring berjalannya proses hukum yang panjang dan melelahkan, jumlah tersebut berkurang drastis. Banyak korban yang tidak mampu lagi menanggung biaya hukum maupun akomodasi selama persidangan.

Baca Juga  Skandal Chroomebook, Jaksa Periksa 10 Kepala Sekolah di Siantar

Setelah melalui perjuangan bertahun-tahun, putusan MA akhirnya memberikan kepastian hukum bagi para korban. Dalam amar putusan, para tergugat dinyatakan wajib mengganti kerugian materiil yang dialami nasabah.

Kini, harapan para korban tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dana yang hilang bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah yang dipersiapkan untuk masa tua.

β€œKami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan. Jangan sampai nasabah lansia terus menjadi korban tanpa kepastian,” tegas Hotna. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini