Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Bobol Rumah Pakai Parang, Pria di Kutalimbaru Gasak Uang Rp40 Juta dan Emas

bobol rumah pakai parang, pria di kutalimbaru gasak uang rp40 juta dan emas
“Polisi menangkap pria 38 tahun pelaku pencurian rumah di Kutalimbaru. Uang Rp40 juta dan perhiasan emas digasak, hasil curian diakui dipakai foya-foya, judi, dan narkoba. (Ist)

Medan, Sinata.id — Aksi pencurian rumah dengan kerugian besar terbongkar di kawasan Kutalimbaru. Seorang pria berusia 38 tahun berinisial R, diduga kuat membobol rumah warga dan menggasak uang tunai puluhan juta rupiah serta perhiasan emas. Pelaku kini telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di Perumahan Jatimas Artumoro, Blok I Nomor 03. Informasi keberadaan terduga pelaku diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan pencurian rumah di Desa Sei Mencirim.

Advertisement

Petugas mendapati terduga pelaku berada di sekitar rumahnya. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diamankan dan diinterogasi di lokasi. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dengan cara membongkar pintu menggunakan sebilah parang.

Baca Juga  Lamine Yamal Incar Ballon d’Or Sebelum Usia 21 Tahun

Korban diketahui bernama Adnan Abdul Rahman. Dalam aksinya, pelaku disebut membawa kabur uang tunai sekitar Rp40 juta serta sembilan perhiasan emas jenis gelang. Hasil kejahatan itu, menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, dihabiskan untuk foya-foya, termasuk berjudi, membeli narkoba, serta memenuhi gaya hidup, sementara sebagian lainnya digunakan untuk membeli pakaian.

Sejumlah barang hasil kejahatan turut disita polisi, di antaranya sepatu hijau, tiga kaus, celana panjang, dan jaket biru, yang diduga dibeli menggunakan uang curian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan.

“Pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk pemeriksaan lanjutan,” kata petugas kepolisian yang menangani perkara ini, Jumat siang.

Baca Juga  Diam-Diam Jual Emas Rp 59 Juta, ART dan Suami Dibekuk Polisi di Medan

Kasus ini ditangani dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah sekitar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini