Washington, Sinata.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa permusuhan dengan Iran yang dimulai pada 28 Februari 2026 telah berakhir, menyusul diberlakukannya gencatan senjata sejak awal April.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kesepakatan gencatan senjata yang berlangsung sejak 7 April hingga 22 April 2026, dan kemudian diperpanjang tanpa batas waktu yang jelas.
Seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa, untuk kepentingan penerapan War Powers Act, konflik tersebut dianggap telah selesai.
“Untuk tujuan Resolusi Kekuatan Perang, permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir,” ujarnya, dikutip dari laporan media internasional pada Jumat (1/5/2026).
Sumber yang sama menyebutkan tidak terjadi baku tembak antara militer AS dan Iran sejak 7 April 2026. Meski demikian, pihak Iran dilaporkan tetap berada dalam kondisi siaga terhadap kemungkinan serangan mendadak.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang menilai gencatan senjata secara efektif telah menghentikan konflik.
Klaim berakhirnya konflik ini berkaitan erat dengan War Powers Act 1973, yang membatasi kewenangan presiden AS dalam mengerahkan pasukan militer tanpa persetujuan Kongres.
Dalam aturan tersebut:
Presiden wajib melaporkan aksi militer dalam waktu 48 jam
Pengerahan pasukan dibatasi maksimal 60 hari tanpa persetujuan Kongres
Perpanjangan 30 hari dapat diberikan dalam kondisi tertentu
Konflik yang dimulai pada 28 Februari 2026 secara hitungan telah mencapai batas 60 hari pada 1 Mei 2026.
Pemerintahan Presiden Donald Trump menilai masa gencatan senjata menghentikan sementara perhitungan tersebut, sehingga tidak perlu segera meminta persetujuan Kongres.
Interpretasi tersebut memicu kritik dari sejumlah anggota Kongres, terutama dari Partai Demokrat. Mereka menilai pemerintah tetap wajib meminta otorisasi resmi jika operasi militer berlangsung lebih dari 60 hari.
Senator Susan Collins menegaskan bahwa ketentuan waktu dalam undang-undang tersebut bersifat wajib, bukan sekadar saran.
“Tindakan militer lanjutan harus memiliki tujuan jelas dan strategi yang terukur,” ujarnya.
Sejumlah pakar hukum juga mempertanyakan dasar interpretasi pemerintah, karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyebut bahwa gencatan senjata dapat menghentikan perhitungan waktu.
Di luar aspek hukum, AS dan Iran dilaporkan masih menjalani proses negosiasi lanjutan. Iran sebelumnya mengajukan proposal penyelesaian konflik yang mencakup isu Selat Hormuz, namun tidak membahas program nuklir.
Proposal tersebut ditolak oleh Presiden Trump, yang tetap menuntut pembahasan isu nuklir sebagai bagian utama kesepakatan.
Sementara itu, AS dilaporkan masih mempertahankan blokade terhadap pelabuhan Iran, meskipun gencatan senjata diberlakukan.
Meski AS mengklaim konflik telah berakhir, situasi di lapangan menunjukkan ketegangan antara kedua negara belum sepenuhnya mereda. Perdebatan hukum di dalam negeri AS serta negosiasi yang belum mencapai kesepakatan final menjadi indikasi bahwa konflik ini masih menyisakan banyak dinamika. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini