Jakarta, Sinata.id — Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta RUU Hukum Acara Perdata (HAPER).
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI, Kamis (15/1/2026), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjadi bagian krusial dalam tahapan penyusunan dua regulasi strategis tersebut. DPR menekankan bahwa fungsi legislasi dijalankan secara terbuka, berbasis kajian ilmiah, serta melibatkan partisipasi publik—khususnya kalangan akademisi.
Saat membuka rapat, Sari Yuliati menyampaikan bahwa transparansi dan dasar akademik merupakan prasyarat utama agar pembentukan undang-undang berjalan akuntabel.
Karena itu, Komisi III memandang perlu mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik sekaligus substansi RUU Perampasan Aset dan RUU HAPER, mengingat kompleksitas materi serta dampaknya terhadap sistem hukum nasional.
Menurutnya, keterbukaan proses juga menjadi upaya membangun kepercayaan publik. Seluruh jalannya rapat dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung agar masyarakat dapat mengikuti dan menilai keseriusan DPR, khususnya Komisi III, dalam memulai pembahasan RUU Perampasan Aset secara terkoordinasi dan simultan.
Lebih jauh, Sari menekankan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan rezim penegakan hukum pidana. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Melalui forum ini, Komisi III berharap regulasi yang dihasilkan memiliki fondasi akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus rasa keadilan di tengah masyarakat. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini