Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rinciannya

resmi! gaji ke-13 asn cair juni 2026, ini jadwal dan rinciannya
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. (beritasatu)

Jakarta, Sinata.id – Kabar yang dinanti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi para abdi negara, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Advertisement

Berdasarkan regulasi itu, pemerintah memastikan proses pencairan ke rekening masing-masing penerima akan dimulai pada Juni 2026.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat. Tahun ini, pencairan dilakukan tanpa potongan iuran maupun pajak, sehingga nominal yang diterima bersifat utuh.

Baca Juga  Penghormatan Ramadan Harus Berlaku Dua Arah

Jadwal Pencairan

Meski pencairan dimulai pada Juni 2026, ASN diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing.

Kecepatan pencairan di tiap instansi bergantung pada proses administrasi, khususnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Rincian Nominal Gaji ke-13

Pemerintah telah menyusun skema besaran gaji ke-13 yang mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN.

  1. Pejabat dan Eselon

Pimpinan lembaga: hingga Rp31,4 juta

Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

  1. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Lulusan S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Lulusan S1/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

Baca Juga  BKN Tegaskan Isu Status Baru ASN untuk PPPK adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

Lulusan SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

Lulusan SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

  1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
    CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat lainnya sesuai jabatan.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan lainnya

Ketentuan untuk PPPK

Terdapat aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sebagai contoh:

Masa kerja 6 bulan: menerima 50 persen

Masa kerja 9 bulan: menerima 75 persen

Baca Juga  "Ngabuburit" Baleg Bahas Revisi UU Hak Cipta, Target Rampung April 2026

Namun, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 belum berhak menerima gaji ke-13.

Dorong Ekonomi Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

ASN diimbau memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak, seperti untuk kebutuhan pendidikan, membayar kewajiban finansial, atau menabung dan berinvestasi.

Dengan pencairan tanpa potongan dan nilai yang cukup signifikan, gaji ke-13 tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tengah dinamika global. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini