Jakarta, Sinata.id – Kabar yang dinanti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi para abdi negara, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi itu, pemerintah memastikan proses pencairan ke rekening masing-masing penerima akan dimulai pada Juni 2026.
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat. Tahun ini, pencairan dilakukan tanpa potongan iuran maupun pajak, sehingga nominal yang diterima bersifat utuh.
Jadwal Pencairan
Meski pencairan dimulai pada Juni 2026, ASN diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing.
Kecepatan pencairan di tiap instansi bergantung pada proses administrasi, khususnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Rincian Nominal Gaji ke-13
Pemerintah telah menyusun skema besaran gaji ke-13 yang mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN.
- Pejabat dan Eselon
Pimpinan lembaga: hingga Rp31,4 juta
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Lulusan S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Lulusan S1/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
Lulusan SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
Lulusan SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat lainnya sesuai jabatan.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan lainnya
Ketentuan untuk PPPK
Terdapat aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Sebagai contoh:
Masa kerja 6 bulan: menerima 50 persen
Masa kerja 9 bulan: menerima 75 persen
Namun, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 belum berhak menerima gaji ke-13.
Dorong Ekonomi Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
ASN diimbau memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak, seperti untuk kebutuhan pendidikan, membayar kewajiban finansial, atau menabung dan berinvestasi.
Dengan pencairan tanpa potongan dan nilai yang cukup signifikan, gaji ke-13 tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tengah dinamika global. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini