Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, KPU Siapkan Langkah Lanjutan

ijazah jokowi dinyatakan informasi terbuka, kpu siapkan langkah lanjutan
Gedung KPU. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka informasi salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. =

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU menyatakan akan segera menggelar rapat internal.

Advertisement

“Iya, benar. Kami akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Iffa menjelaskan, hingga saat ini KPU belum menerima salinan resmi Putusan KIP Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Oleh karena itu, KPU belum dapat mengambil keputusan lebih lanjut sebelum mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.

Baca juga:Narasi Ijazah Palsu Jokowi Menggulung Elite Nasional, PDIP hingga Demokrat Pasang Badan

Baca Juga  Mencuat Usulan Pengalihan Subsidi LPG

“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa pun karena salinan putusan sidang belum kami terima. Setelah diterima, kami akan mempelajari isi putusan dan membahasnya secara khusus,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap langkah yang diambil KPU akan disampaikan kepada publik setelah melalui pembahasan internal dan pengambilan keputusan kolektif.

Sebelumnya, KIP mengabulkan gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi dan menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.

“Amar putusan menyatakan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, saat membacakan putusan.

KIP juga memerintahkan KPU selaku termohon untuk memberikan akses atas informasi tersebut sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Menanggapi putusan itu, KPU bergerak cepat dengan mempersiapkan rapat internal guna menentukan sikap resmi lembaga. Rapat tersebut digelar sebagai respons institusional untuk memastikan pelaksanaan putusan tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Desak Uji Forensik Independen di UI dan BRIN

Baca Juga  238 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana Sumatera, DPR Desak Negara Bergerak Cepat

KPU menegaskan bahwa pembahasan internal diperlukan mengingat persoalan ini menyangkut dokumen administrasi pencalonan presiden dan pejabat publik. Sejumlah opsi akan dikaji, mulai dari mekanisme pelaksanaan putusan hingga kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, pemohon gugatan berharap KPU dapat segera melaksanakan putusan KIP tanpa memperpanjang proses hukum. Menurutnya, keterbukaan dokumen pencalonan presiden merupakan hak publik yang dijamin undang-undang.

Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai transparansi penyelenggaraan pemilu. Sebagian pihak menilai putusan KIP sebagai momentum penguatan keterbukaan informasi, sementara lainnya mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi.

Bagi KPU, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan membuka atau tidak membuka dokumen, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan integritas pemilu. Publik pun kini menantikan langkah konkret KPU dalam menyikapi putusan tersebut. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini