Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Babak Baru KUHP: Hidup Bersama Tanpa Nikah Kini Bisa Dipidana

babak baru kuhp: hidup bersama tanpa nikah kini bisa dipidana

Jakarta, Sinata.id – Mulai hari ini, 2 Januari 2026, wajah hukum pidana di Indonesia resmi berubah. Seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang populer disebut “kumpul kebo” kini masuk dalam ranah pidana.

Ancaman Penjara dan Denda Jutaan Rupiah
Berdasarkan Pasal 412 KUHP Baru, pasangan yang terbukti melakukan kohabitasi terancam sanksi yang tidak main-main.

Advertisement

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan pembeda signifikan dari KUHP lama.

  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 6 bulan.
  • Sanksi Denda: Maksimal Rp10 juta (Kategori II).

Bukan Delik Biasa: Siapa yang Bisa Melapor?
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini bersifat delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak secara spontan atau melakukan penggerebekan tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga  Inggris–Indonesia Sepakati Proyek Kapal Perusak Rp87 Triliun

Pihak yang berhak melapor terbatas pada keluarga inti, yaitu:

Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah terikat pernikahan dengan orang lain).

Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang tidak terikat pernikahan).

Penting: Tetangga, organisasi masyarakat, atau orang asing tidak bisa melaporkan pasangan kumpul kebo atas dasar pasal perzinaan/kohabitasi. Jika nekat melapor tanpa kuasa dari keluarga, pelapor justru berisiko terjerat pasal pencemaran nama baik.

Perlindungan Privasi vs Ketertiban Umum
Abdul Fickar menekankan bahwa batasan pelapor ini bertujuan untuk melindungi ruang privat warga negara. Meski begitu, masyarakat sekitar tetap bisa bertindak jika pasangan tersebut mengganggu ketertiban umum, seperti:

Menyetel musik terlalu keras.

Baca Juga  Kasus Dana Gereja Rp 28 Miliar: BNI Pastikan Pengembalian Minggu Ini, Ini Fakta Lengkapnya

Menggelar pesta yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dalam kasus gangguan ketertiban umum, tetangga memiliki hak untuk mengadu, namun dasar hukumnya berbeda dengan pasal kohabitasi.

Pintu Damai Tetap Terbuka
Hukum Indonesia masih memberikan ruang untuk penyelesaian kekeluargaan. Laporan atau aduan terkait kohabitasi ini dapat dicabut atau ditarik kembali selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menempuh jalan damai atau mediasi. []

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini