Jakarta, Sinata.id – Mulai hari ini, 2 Januari 2026, wajah hukum pidana di Indonesia resmi berubah. Seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang populer disebut “kumpul kebo” kini masuk dalam ranah pidana.
Ancaman Penjara dan Denda Jutaan Rupiah
Berdasarkan Pasal 412 KUHP Baru, pasangan yang terbukti melakukan kohabitasi terancam sanksi yang tidak main-main.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan pembeda signifikan dari KUHP lama.
- Sanksi Pidana: Penjara maksimal 6 bulan.
- Sanksi Denda: Maksimal Rp10 juta (Kategori II).
Bukan Delik Biasa: Siapa yang Bisa Melapor?
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini bersifat delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak secara spontan atau melakukan penggerebekan tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Pihak yang berhak melapor terbatas pada keluarga inti, yaitu:
Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah terikat pernikahan dengan orang lain).
Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang tidak terikat pernikahan).
Penting: Tetangga, organisasi masyarakat, atau orang asing tidak bisa melaporkan pasangan kumpul kebo atas dasar pasal perzinaan/kohabitasi. Jika nekat melapor tanpa kuasa dari keluarga, pelapor justru berisiko terjerat pasal pencemaran nama baik.
Perlindungan Privasi vs Ketertiban Umum
Abdul Fickar menekankan bahwa batasan pelapor ini bertujuan untuk melindungi ruang privat warga negara. Meski begitu, masyarakat sekitar tetap bisa bertindak jika pasangan tersebut mengganggu ketertiban umum, seperti:
Menyetel musik terlalu keras.
Menggelar pesta yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam kasus gangguan ketertiban umum, tetangga memiliki hak untuk mengadu, namun dasar hukumnya berbeda dengan pasal kohabitasi.
Pintu Damai Tetap Terbuka
Hukum Indonesia masih memberikan ruang untuk penyelesaian kekeluargaan. Laporan atau aduan terkait kohabitasi ini dapat dicabut atau ditarik kembali selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menempuh jalan damai atau mediasi. []









Jadilah yang pertama berkomentar di sini