Pematangsiantar, Sinata.id – Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak menyoroti dampak kesehatan bagi masyarakat jika mengonsumsi makanan yang telah kadaluarsa. Hal itu disampaikannya menyusul temuan telur kadaluarsa di Toko Indomaret di Jalan Rakutta Sembiring.
“Itukan fatal, berarti mereka menjual barang yang expired, itu tidak boleh. Pihak – pihak terkait harus mengambil tindakan terhadap itu,” ujar dia kepada Sinata.id, Kamis (4/11/2025).
Lebih lanjut, Daud mengungkapkan ada sanksi terhadap itu, jangan sampai produk kadaluwarsa itu berdampak pada kesehatan konsumen.
“Walaupun lewat satu hari, tidak boleh di konsumsi,” tegasnya.
Baca juga:Â Telur Kadaluarsa Dipasarkan, Kepala Toko Indomaret: Lewat 1 Hari Masih Bisa Dikonsumsi
Menurutnya, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan harus mengambil tindakan terkait temuan telur kadaluarsa di minimarket. Dia mengutarakan, dinas tersebut memiliki fungsi pokok peredaran barang-barang.
“Setiap hari harus cek ke lapangan, makanya OPD ini rajin ke lapangan, jangan malas, tidak ada alasan kurang personel,” tuturnya.
Daud mengungkapkan, dalam beberapa kali rapat, termasuk dalam rapat meminta job desk (uraian pekerjaan) masing – masing pejabat atau personil ASN di Pematangsiantar.
“Harus jelas indikator kinerjanya, erat hubungannya dengan TPP (tambahan penghasil pegawai). Jangan dikaburkan dan itulah harapan dari masyarakat dan fungsi pengawasan kita dalam beberapa rapat sudah kita sampaikan berkali kali,” katanya.
Ia menghimbau agar OPD terkait harus sigap menyikapi itu, jangan sampai terulang kembali barang – barang kadaluwarsa beredar di jual kepada masyarakat yang bisa mengakibatkan kesehatan pengguna dapat terganggu.
Baca juga:Â Temuan Telur Kadaluarsa di Indomaret, Dinkes: Kami Awasi yang Besar-besar Saja
Sebuah gerai Indomaret di kawasan lorong 20 Jalan Rakkuta Sembiring, Pematangsiantar, diduga masih memasarkan produk telur yang telah melampaui tanggal kadaluwarsa.
Produk telur ayam kampung kemasan isi 6 butir itu terpajang di rak pada Selasa (25/11/2025) malam, padahal tanggal kedaluwarsanya tercetak jelas: 24 November 2025, atau sudah lewat satu hari.
Terkait hal ini, Kepala Toko Indomaret Sigit, menyatakan meski produk sudah kadaluarsa tetapi masih layak untuk dikonsumsi. (*)
Penulis : Hendrik Nainggolan










Jadilah yang pertama berkomentar di sini