Jakarta, Sinata.id — Dugaan konflik kepentingan dalam transaksi penjualan aset milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjadi perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar nilai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta proses jual beli aset tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa persoalan ini harus dikaji berdasarkan data yang akurat, khususnya terkait nilai aset yang tercantum dalam LHKPN.
“Yang pertama harus dicek adalah angka Rp800 juta yang tercantum di LHKPN. Apakah itu nilai perolehan atau nilai estimasi saat ini. Hal itu perlu dipastikan karena nilai aset dalam LHKPN tidak selalu mencerminkan harga pasar terbaru,” ujarnya.
Baca juga:Ketua DPRD Dikaitkan dengan Jual Beli Lahan Rp3 Miliar, Publik Sorot Transparansi
Ia menambahkan, selain nilai aset, proses transaksi antara pemerintah daerah dan pejabat yang bersangkutan juga harus diperiksa secara objektif.
“Yang kedua, silakan ditelusuri prosesnya dari pihak pemerintah kota kepada yang bersangkutan. Apakah proses jual belinya telah sesuai prosedur, mekanisme pengadaan, serta penilaian appraisal yang berlaku,” kata Budi.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidakwajaran, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran prosedur.
“Jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran standar operasional prosedur, itu yang harus didalami. Fokusnya ada dua, yakni nilai aset yang sebenarnya dan proses transaksi yang dilakukan,” ujarnya.
Perbandingan Nilai Aset
Sorotan publik muncul setelah adanya perbandingan antara nilai aset dalam LHKPN dan nilai transaksi yang dilakukan dengan Pemko Pematangsiantar.
Baca juga:Isu Bagi-Bagi Komisi Warnai Pembelian Lahan Ketua DPRD Rp3 Miliar oleh Pemko Siantar

Berdasarkan dokumen LHKPN tahun pelaporan 2024, total harta kekayaan Timbul Lingga tercatat sebesar Rp3.884.373.263, yang terdiri atas:
- Tanah dan bangunan: Rp3.220.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp550.000.000
- Kas dan setara kas: Rp114.373.263
- Harta bergerak lainnya dan surat berharga: tidak tercantum
- Utang: tidak tercantum
- Total harta bersih: Rp3.884.373.263.
Perhatian publik tertuju pada salah satu aset tanah dan bangunan yang dalam dokumen LHKPN tercatat bernilai sekitar Rp800 juta. Aset tersebut disebut telah dijual kepada PemkoPematangsiantar dengan nilai transaksi mencapai Rp3.053.340.000 untuk kebutuhan kantor Lurah Banjar, Kecamatan Siantar Barat, di Jalan Catur.
Selisih nilai yang signifikan tersebut memunculkan pertanyaan publik, terlebih transaksi terjadi antara pejabat publik yang menjabat sebagai Ketua DPRD dengan pemerintah daerah yang menjadi mitra kerja lembaga yang dipimpinnya.
Potensi Konflik Kepentingan
Secara etika pemerintahan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, pejabat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran daerah terlibat langsung dalam transaksi dengan pemerintah yang diawasi.
Baca juga:Pemko Beli Aset Ketua DPRD Siantar, Pengamat Hukum Soroti Potensi Konflik dan Kepatuhan Regulasi
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, transaksi semacam itu seharusnya dilakukan dengan standar transparansi tinggi, termasuk penilaian harga oleh appraisal independen serta keterbukaan proses pengadaan kepada publik.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap transaksi antara pejabat publik dan pemerintah harus bebas dari konflik kepentingan atau setidaknya dapat dibuktikan bahwa seluruh prosesnya objektif dan transparan.
LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan seluruh kekayaannya kepada KPK guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai selisih nilai aset dalam LHKPN dengan nilai transaksi penjualan kepada Pemko Pematangsiantar. Publik menantikan klarifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun konflik kepentingan dalam transaksi tersebut. (SN9)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini