Pematangsiantar, Sinata.id – Sebuah gerai Indomaret di kawasan lorong 20 Jalan Rakkuta Sembiring, Pematangsiantar, diduga masih memasarkan produk telur yang telah melampaui tanggal kadaluwarsa.
Produk telur ayam kampung kemasan isi 6 butir itu terpajang di rak pada Selasa (25/11/2025) malam, padahal tanggal kedaluwarsanya tercetak jelas: 24 November 2025, atau sudah lewat satu hari.
Menanggapi temuan ini, Kepala Toko Indomaret setempat, Sigit, mengakui ada kecerobohan. Lewat pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (29/11/2025), ia meminta maaf.
“Maaf sebelumnya pak, ini kesalahan real dari team toko. Untuk kedepannya akan dipastikan hal seperti ini tidak terulang kembali pak,” ujarnya.
Sigit menjelaskan bahwa pihaknya kurang teliti dalam pengecekan dan tidak melakukan Stock Opname harian.
“Iya pak, kurang teliti untuk melakukan pengecekan expired di telur pak,” katanya.
Namun, responsnya berubah ketika ia mencoba membela diri dengan membandingkan produk di pasar tradisional.
“Gimana cara melakukan pengecekkan telur yang di pasar di pasar pasar (pajak)?” tanyanya.
Sigit kemudian berargumen bahwa produk yang kedaluwarsa satu hari masih layak.
“Jadi kenapa bapak lakukan di tempat kerja saya, bukan lewat 1 minggu, lewat 1 hari masih bisa dikonsumsi,” tuturnya.
Alih-alih menanggapi dengan profesional, Sigit malah menuding niat pemberitaan ini sebagai upaya pencemaran nama baik. Ia pun menanyakan alamat jurnalis Sinata.id dengan dalih untuk “konsultasi”.
“Dimana alamat rumah Bapak? Bapak melakukan ini, seolah olah bapak mau buat berita pencemaran nama baik,” sebutnya. (*)
Penulis: Hendri Nainggolan









Jadilah yang pertama berkomentar di sini