Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Siantar Sepi Peminat

program pemutihan pajak kendaraan di samsat siantar sepi peminat
Kantor Samsat Pematangsiantar. (foto/sinata)

Pematangsiantar Sinata.id – Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Pematangsiantar belum berjalan maksimal sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2025. Penerimaan dari program insentif pajak ini dinilai masih belum signifikan.

“Sampai hari ini ada pergerakan pertambahan, tapi belum maksimal,” ujar Kasi 1 Tata Usaha Samsat, Dian Puspa Lestari, melalui pesan singkat pada Senin (6/10/2025). Ia mengakui memang ada peningkatan, namun jumlahnya belum sesuai harapan.

Advertisement

Data wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini pun masih belum dapat diakses oleh Samsat setempat.

Dian menjelaskan bahwa perekapan data dilakukan secara terpusat oleh Pengelolaan System Informasi Pendapatan Daerah di Medan. “Ada di Medan pak, sampai hari ini kami belum terima datanya,” ujarnya.

Baca Juga  Burung Wakil Wali Kota Hilang, Polres Siantar Olah TKP

Program ini akan terus berlangsung dengan masa berlaku yang masih ditentukan berdasarkan respons masyarakat.

“Program dimulai dari tanggal 1 Oktober 2025 sambil melihat animo masyarakat,” jelas Dian. Artinya, durasi program ini bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada tingkat partisipasi wajib pajak.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Berikut daftarnya;

Diskon 5% PKB 2025 untuk kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Pemutihan Tunggakan, berupa pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

Penghapusan Denda, mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Pemutihan Pajak Lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif. (SN14)

Baca Juga  Mobil Dinas DLH Pematangsiantar Ganti Pelat Hitam, Pernyataan Sekda Disorot

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini