Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Siantar Sepi Peminat

program pemutihan pajak kendaraan di samsat siantar sepi peminat
Kantor Samsat Pematangsiantar. (foto/sinata)

Pematangsiantar Sinata.id – Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Pematangsiantar belum berjalan maksimal sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2025. Penerimaan dari program insentif pajak ini dinilai masih belum signifikan.

“Sampai hari ini ada pergerakan pertambahan, tapi belum maksimal,” ujar Kasi 1 Tata Usaha Samsat, Dian Puspa Lestari, melalui pesan singkat pada Senin (6/10/2025). Ia mengakui memang ada peningkatan, namun jumlahnya belum sesuai harapan.

Advertisement

Data wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini pun masih belum dapat diakses oleh Samsat setempat.

Dian menjelaskan bahwa perekapan data dilakukan secara terpusat oleh Pengelolaan System Informasi Pendapatan Daerah di Medan. “Ada di Medan pak, sampai hari ini kami belum terima datanya,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Siantar Tak Becus Menindak Kendaraan Odong-odong

Program ini akan terus berlangsung dengan masa berlaku yang masih ditentukan berdasarkan respons masyarakat.

“Program dimulai dari tanggal 1 Oktober 2025 sambil melihat animo masyarakat,” jelas Dian. Artinya, durasi program ini bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada tingkat partisipasi wajib pajak.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Berikut daftarnya;

Diskon 5% PKB 2025 untuk kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Pemutihan Tunggakan, berupa pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

Penghapusan Denda, mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Pemutihan Pajak Lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif. (SN14)

Baca Juga  Untuk Potensi Bisnis di Eks Gedung IV, Sebaiknya Jalan Merdeka Bebas dari Lapak Parkir

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini