Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Siantar-Simalungun bersama Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar (LBH PS) akan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) di Manna Hotel, Kota Pematangsiantar.
Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai transformasi hukum pidana nasional kepada aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat umum.
Pembahasan dalam kegiatan tersebut akan difokuskan pada aturan baru dalam KUHP, implikasi hukum, hingga pembaruan sistem pidana nasional.
KUHP baru dirancang untuk menghindari pemidanaan yang bersifat mekanis dan tidak proporsional. Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan ruang terhadap alternatif pemidanaan, perlindungan saksi dan korban, serta penerapan pidana sebagai upaya terakhir yang berlandaskan prinsip kemanusiaan.
Panitia menilai pemahaman terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 sangat penting karena merupakan produk hukum nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat, advokat, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami implementasi hukum pidana nasional secara tepat sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Undang-undang tersebut juga dinilai sebagai tonggak reformasi hukum pidana nasional sehingga diperlukan pemahaman yang utuh agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
Kegiatan itu direncanakan dihadiri Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Pjs Ketua DPC Permahi Siantar-Simalungun James Gultom, Ketua Pusat Studi Kajian HAM USI Binaris Situmorang, Ketua LBH Pematangsiantar Candra Pakpahan, serta Fery Simarmata sebagai moderator. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.