Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’DMI β€’ BLW β€’ FOB TDUKU β€’ FRC TBAYUR β€’ FRC PLMBG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K Β· DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K Β· FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - – NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Terkait Narkotika Jenis Tanaman, Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun di Sumber Jaya, Siantar

terkait narkotika jenis tanaman, polisi tangkap pemuda 19 tahun di sumber jaya, siantar
Tersangka JGMS

Pematangsiantar,Sinata.id – Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pemuda berusia sekira 19 tahun terkait keberadaan narkotika jenis tanaman (ganja).

Pemuda itu dibekuk Senin (11/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pemuda itu adalah JGMS.

Advertisement

Kepala Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi warga tentang seseorang yang diduga membawa ganja.

Saat mengintai lokasi yang diinformasikan, petugas Satres Narkoba melihat JGMS tengah berdiri di tepi jalan. Tidak menunggu lama, polisi bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JGMS.

Baca Juga  Wesly Silalahi Dukung Cap Go Meh 2577 di Pematangsiantar, Digelar 28 Februari 2026

β€œDari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang diduga sempat dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya ke atas meja batu di sekitar lokasi,” sebut Irwanta, Kamis (14/5/2026.

Selain itu, tutur Irwanta, pihaknya juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening dan dua lembar paper rokok.

Katanya, JGMS mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S yang disebut berada di Jalan Bahkora, Kota Pematangsiantar.

Beranjak dari pengakuan JGMS, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut. Namun hingga kini, pria berinisial S belum berhasil ditemukan, ungkap Irwanta.

Baca Juga  Pemuda di Lumut Maju Meninggal Usai Konsumsi Herbisida

β€œPelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini