Pematangsiantar,Sinata.id β Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pemuda berusia sekira 19 tahun terkait keberadaan narkotika jenis tanaman (ganja).
Pemuda itu dibekuk Senin (11/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pemuda itu adalah JGMS.
Kepala Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi warga tentang seseorang yang diduga membawa ganja.
Saat mengintai lokasi yang diinformasikan, petugas Satres Narkoba melihat JGMS tengah berdiri di tepi jalan. Tidak menunggu lama, polisi bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JGMS.
βDari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang diduga sempat dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya ke atas meja batu di sekitar lokasi,β sebut Irwanta, Kamis (14/5/2026.
Selain itu, tutur Irwanta, pihaknya juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening dan dua lembar paper rokok.
Katanya, JGMS mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S yang disebut berada di Jalan Bahkora, Kota Pematangsiantar.
Beranjak dari pengakuan JGMS, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut. Namun hingga kini, pria berinisial S belum berhasil ditemukan, ungkap Irwanta.
βPelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,β ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini