Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

415 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Alarm Keras Rusaknya Politik Lokal

415 kepala daerah terjerat korupsi, alarm keras rusaknya politik lokal
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menyeret dua kepala daerah—Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi, dan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo—kembali mengguncang kesadaran publik. Bukan semata karena penangkapan yang terjadi beruntun, melainkan karena pola yang terus berulang tanpa solusi mendasar.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai kasus demi kasus yang mencuat justru menegaskan satu persoalan serius: korupsi kepala daerah bukanlah anomali, melainkan buah dari sistem politik lokal yang bermasalah.

Advertisement

“Yang kita saksikan bukan kegagalan orang per orang, tetapi kegagalan sistemik. Figur kepala daerah boleh berganti, tetapi praktik korupsi di daerah hadir dengan wajah yang sama,” ujar Djohermansyah kepada media ini, Selasa (20/1).

Menurutnya, memandang OTT hanya sebagai penyimpangan individu adalah kekeliruan besar. Dalam sistem politik lokal yang transaksional, korupsi justru menjadi keniscayaan.

Ia memaparkan data yang sulit dibantah. Sejak pilkada langsung bergulir pada 2005, tercatat 415 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. Angka itu, kata dia, merupakan cermin telanjang kegagalan desain politik lokal.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Gang Kopral Ditangkap Polisi

“Tidak masuk akal menjelaskan ratusan kasus korupsi hanya dengan narasi moral personal. Ini jelas masalah sistem,” tegasnya.

Biaya Politik dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Pilkada langsung dengan ongkos politik tinggi, lanjut Djohermansyah, menciptakan relasi kuasa yang timpang sejak awal. Kepala daerah terpilih sering kali sudah dibebani utang politik dan kepentingan yang harus dilunasi.

Dalam kondisi itu, kekuasaan informal atau shadow government bergerak di balik layar, memengaruhi arah kebijakan tanpa tercatat dalam struktur resmi. OTT, menurutnya, bukan kejadian luar biasa, melainkan konsekuensi logis dari mekanisme “pengembalian modal” politik.

Pemimpin Cacat, Tata Kelola Ikut Runtuh

Djohermansyah menegaskan, pemimpin yang lahir dari proses politik yang keliru hampir pasti melahirkan pemerintahan daerah yang bermasalah. Kesalahan kepemimpinan akan berujung pada kekacauan manajerial.

Orientasi pemerintahan pun bergeser. Kebijakan publik kalah oleh kepentingan proyek, keputusan menjadi jangka pendek, reaktif, dan sarat muatan politik.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Nyaris Terjadi di Jalan Siantar-Parapat

“Birokrasi kehilangan arah karena tunduk pada kekuasaan di luar sistem resmi. SOP yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh oleh intervensi politik. ASN dipaksa memilih antara profesionalisme atau loyalitas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan wajah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di daerah. Praktik menyimpang yang dulu dianggap pelanggaran kini perlahan dibakukan sebagai kebiasaan kekuasaan.

Jabatan diperlakukan layaknya komoditas atau alat balas jasa politik. Sistem merit mati perlahan, sementara aparatur berintegritas tersingkir oleh mereka yang punya kedekatan kekuasaan. Pembubaran lembaga pengawas seperti KASN, menurutnya, memperparah kondisi tersebut.

“Paradoksnya, OTT terlihat berhasil, hukum bekerja. Tapi sistem yang melahirkan pelanggaran justru dibiarkan utuh,” katanya.

Djohermansyah juga mengkritik pandangan yang terlalu memuja demokrasi prosedural. Ia menilai sebagian pengamat terjebak romantisme prosedur tanpa melihat realitas empiris di lapangan.

“Demokrasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Jika alat itu justru menghasilkan ratusan kepala daerah korup, maka yang harus dikoreksi adalah alatnya,” ujarnya.

Baca Juga  Polri Bongkar Sindikat Internasional Penjual Phishing Tools, Kerugian Global Tembus Rp350 Miliar

Ia pun menekankan pentingnya tanggung jawab publik dalam proses demokrasi, termasuk menolak politik uang dan praktik serangan fajar.

Desak Perbaikan Sistem

Lebih jauh, Djohermansyah mengingatkan negara agar tidak terus berlindung di balik OTT sebagai simbol ketegasan hukum. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina pemerintah daerah, dinilai harus aktif membuka diskursus publik secara rasional dan berbasis data.

Penataan ulang pilkada dan pemerintahan daerah, termasuk revisi UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah, harus dibahas secara terbuka sebagai upaya menyelamatkan demokrasi lokal, bukan dianggap ancaman.

“OTT dua kepala daerah ini hanyalah potongan kecil dari krisis besar. Angka 415 itu adalah dakwaan keras terhadap sistem yang dibiarkan berjalan tanpa koreksi,” tegasnya.

Ia menutup dengan peringatan lugas: tanpa keberanian politik menyentuh akar persoalan, demokrasi lokal akan terus melahirkan pemimpin bermasalah dan birokrasi yang rapuh.

“OTT akan terus ada. Yang selalu absen adalah keberanian membenahi sistem pilkada, pemda, dan kepartaian kita,” pungkasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini