Jakarta, Sinata.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) semakin menyiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari KUHP dan KUHAP baru. Program ini menjadi alternatif pemidanaan nonpenjara yang kini mencakup 2.460 lokasi di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, lokasi kegiatan pidana kerja sosial sangat beragam, mulai dari kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti jompo, hingga panti asuhan dan program edukatif masyarakat.
“Kegiatan ini dirancang tidak sekadar formalitas hukum, tetapi harus memberi dampak sosial dan rehabilitatif bagi peserta,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (3/2/2026).
Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial sekaligus menjadi jawaban atas masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengedepankan pendekatan hukum humanis yang menekankan reintegrasi sosial, kata Agus.
Ditjen Pemasyarakatan telah menjalin 1.174 kerja sama dengan berbagai mitra di tingkat daerah, kementerian, lembaga, maupun pihak swasta. Dari hasil pemetaan terbaru, total 2.460 lokasi di seluruh Tanah Air kini siap menjadi tempat kegiatan pemasyarakatan berbasis kerja sosial.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan uji coba kerja sosial pada 10.797 klien pemasyarakatan antara Juni hingga Desember 2025. Model ini menjadi percontohan menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru secara resmi.
Agus menambahkan, pihaknya juga telah menyurat secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada November 2025 untuk memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan. “Tujuannya agar implementasi KUHP dan KUHAP terbaru berjalan konsisten dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengusulkan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam KUHAP baru, PK berfungsi memastikan setiap putusan kerja sosial berjalan sesuai hukum dan memberi dampak rehabilitatif yang maksimal. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini