Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Berkedok Pemerataan Lahan, Aktivitas Galian Tanah di Pematangsiantar Diduga Langgar UU Minerba

berkedok pemerataan lahan, aktivitas galian tanah di pematangsiantar diduga langgar uu minerba
Praktisi Hukum Ihksan Gunawan SH. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas penggalian tanah di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang disebut sebagai pemerataan lahan itu diduga tidak hanya sebatas meratakan permukaan tanah, tetapi juga disertai pengangkutan dan penjualan material tanah secara terus-menerus.

Advertisement

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah dump truk keluar masuk membawa material tanah dari area tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik galian C berkedok pemerataan lahan.

Polisi Sebut Pemerataan Lahan Tidak Bermasalah

Menanggapi aktivitas tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyebut kegiatan itu belum menjadi persoalan karena berada di atas lahan milik pribadi.

“Itu tanah milik dia. Tidak menggali kolam, hanya pemerataan tanah, jadi tidak ada masalah,” ujarnya saat ditemui di depan ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Perempatan Rambung Merah, Sepeda Motor Kontra Bus, 1 Tewas

Namun saat ditanya mengenai izin kegiatan tersebut, AKP Sandi mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan di lapangan.

“Kita tunggu saja nanti. Kemarin personel Unit Ekonomi sudah turun ke lokasi,” katanya.

Praktisi Hukum: Bisa Masuk Kategori Galian C

Pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Ihksan Gunawan SH. Menurutnya, pemerataan lahan memang diperbolehkan secara hukum. Namun apabila material hasil galian diangkut dan diperjualbelikan secara berulang untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Jika pengambilan dan penjualan tanah dilakukan tanpa izin pertambangan maupun dokumen lingkungan yang sah, maka berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Dosen Unram Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Mahasiswi

Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dikhawatirkan Berdampak pada Lingkungan

Selain persoalan izin, Ihksan juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat aktivitas penggalian tersebut.

Menurutnya, jika kegiatan itu menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan tata ruang, longsor, atau merugikan masyarakat sekitar, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak objektif serta transparan dalam melakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan praktik galian C ilegal berkedok pemerataan lahan,” tegasnya. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini