Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas penggalian tanah di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang disebut sebagai pemerataan lahan itu diduga tidak hanya sebatas meratakan permukaan tanah, tetapi juga disertai pengangkutan dan penjualan material tanah secara terus-menerus.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah dump truk keluar masuk membawa material tanah dari area tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik galian C berkedok pemerataan lahan.
Polisi Sebut Pemerataan Lahan Tidak Bermasalah
Menanggapi aktivitas tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyebut kegiatan itu belum menjadi persoalan karena berada di atas lahan milik pribadi.
“Itu tanah milik dia. Tidak menggali kolam, hanya pemerataan tanah, jadi tidak ada masalah,” ujarnya saat ditemui di depan ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Namun saat ditanya mengenai izin kegiatan tersebut, AKP Sandi mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan di lapangan.
“Kita tunggu saja nanti. Kemarin personel Unit Ekonomi sudah turun ke lokasi,” katanya.
Praktisi Hukum: Bisa Masuk Kategori Galian C
Pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Ihksan Gunawan SH. Menurutnya, pemerataan lahan memang diperbolehkan secara hukum. Namun apabila material hasil galian diangkut dan diperjualbelikan secara berulang untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Jika pengambilan dan penjualan tanah dilakukan tanpa izin pertambangan maupun dokumen lingkungan yang sah, maka berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dikhawatirkan Berdampak pada Lingkungan
Selain persoalan izin, Ihksan juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat aktivitas penggalian tersebut.
Menurutnya, jika kegiatan itu menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan tata ruang, longsor, atau merugikan masyarakat sekitar, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak objektif serta transparan dalam melakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan praktik galian C ilegal berkedok pemerataan lahan,” tegasnya. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini