Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Wanita Nyamar Pria di TikTok Larikan Remaja Tapteng, Ditangkap di Bakauheni

wanita nyamar pria di tiktok larikan remaja tapteng, ditangkap di bakauheni
 Tersangka ANF (kiri) dan korban EW (kanan). (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Seorang perempuan berinisial ANF (20) diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Advertisement

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan anak yang disampaikan orang tua korban, ER (49), warga Kelurahan Sarudik, pada Senin (20/4/2026).

Korban, remaja perempuan berinisial EW (16), dilaporkan tidak kembali ke rumah, setelah sebelumnya berpamitan untuk membeli jajanan pada Minggu pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ANF yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.

Baca Juga  Kalkulator TikTok Viral, Benarkah Bisa Langsung Tarik Uang?

Dalam proses komunikasi tersebut, tersangka diduga menyamar sebagai laki-laki untuk mendekati dan meyakinkan korban.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga dengan tujuan menuju Pulau Jawa.

“Tersangka mengakui membawa korban dan motifnya untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya,” ujar Iptu Dian, Selasa (28/4/2026).

Upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan personel Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan.

Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui keduanya tengah melakukan perjalanan menuju Lampung.

Pada Selasa (21/4/2026)  malam, petugas berhasil mengamankan korban bersama tersangka di wilayah Kecamatan Bakauheni saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Baca Juga  Praperadilan Ditolak PN Medan, Dalang Pengangkutan Kayu Ilegal di Sumut Tetap Jadi Tersangka

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik telah menetapkan ANF sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapteng. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur,” pungkas Iptu Dian. (SN16)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini