Medan, Sinata.id β Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial MN (53) dalam kasus dugaan pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa, 14 April 2026.
Hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka terhadap MN oleh penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan MN sebagai tersangka.
Bahkan, terdapat tiga alat bukti yang diajukan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti hasil penindakan.
Selain itu, proses penetapan tersangka juga dinilai telah memenuhi prosedur karena dilakukan melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara.
Perintahkan Pengangkutan Kayu ke Sawmill
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya, masing-masing berinisial MG, AHH, ARH, dan PB, yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen sah SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat).
Berdasarkan hasil penyidikan, MN diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu di Padangsidimpuan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita empat unit truk bermuatan kayu rimba campuran dengan total volume mencapai 44,25 meter kubik.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
βPutusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura, bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai koridor KUHAP,β ujarnya dikutip Rabu (22/4/2026).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap MN dipastikan terus berjalan.
Ia dijerat Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyertaan tindak pidana karena diduga menyuruh melakukan kejahatan tersebut.
Sementara itu, empat tersangka lainnya lebih dahulu memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini